Kota Sorong, RADARUTAMA.COM – Setelah diduga difitnah melalui media sosial oleh PFM, anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), Mesak Mambraku secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Papua Barat Daya pada Kamis (23/4/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Mesak Mambraku langsung menjalani pemeriksaan awal di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya selama kurang lebih dua jam setelah laporan diajukan.
Kuasa hukum Mesak Mambraku, Aditya Sidharta, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polda Papua Barat Daya bertujuan untuk melaporkan PFM atas dugaan pencemaran nama baik.
“Laporan ini kami ajukan setelah dua kali berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PFM,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan PFM terhadap kliennya yang disebut telah menggelapkan dana kompensasi untuk masyarakat adat suku Maya dan Betkaf.
“Pada awalnya PFM menuduh klien kami menggelapkan dana sebesar Rp10 miliar, namun kemudian berubah menjadi Rp5 miliar. Tuduhan tersebut tidak konsisten,” jelas Aditya.
Menurutnya, pada saat itu kliennya menjabat sebagai Sekretaris DAS Betkaf yang hanya memiliki tugas sebagai fasilitator, bukan sebagai pihak yang membagikan maupun mengatur distribusi dana.
“Dana tersebut telah disalurkan kepada masing-masing DAS, dengan jumlah masing-masing sebesar Rp5 miliar,” ungkapnya.
Aditya menilai pernyataan PFM di media sosial tidak berdasar dan menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak.
“Apabila terdapat hal yang belum jelas, seharusnya dapat dikonfirmasi secara langsung. Terlebih, hubungan antara PFM dan klien kami cukup dekat, sehingga komunikasi dapat dilakukan tanpa harus menyebarkannya melalui media sosial,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik. Sementara itu, terkait pasal yang disangkakan, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Perkara ini mengarah pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” katanya.
Sebelumnya, melalui unggahan di media sosial, PFM menuduh Mesak Mambraku telah menggelapkan dana kompensasi milik DAS Maya dan DAS Betkaf sebesar Rp10 miliar. Tuduhan tersebut disebutkan telah diunggah sebanyak dua kali tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
[Alex Umpain]






