RAJA AMPAT. RADAR UTAMA.COM- Ketua DPRK Raja Ampat, Mohammad Taufik Sarasa, S.T., menyampaikan bahwa pada Selasa, 7 April 2026, DPRK kembali menggelar rapat paripurna bersama Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, S.IP., M.M., M.Ec.Dev., Wakil Bupati Drs. Mansyur Syahdan, M.Si., serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati.
Setelah penyampaian LKPJ oleh Bupati, dokumen LKPJ secara resmi diserahkan kepada Ketua DPRK Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dalam Penyerahan dokumen ini, turut dihadiri oleh seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Polres Raja Ampat, satuan Brimob, dan Kodim, kemudian ditutup. DPRK selanjutnya melakukan jeda sebelum melanjutkan agenda berikutnya, yaitu pengesahan jadwal serta penetapan fraksi-fraksi yang akan menugaskan anggotanya dalam Tim Panitia Khusus (Pansus).”Selasa, April 2026: 10.38 WIT

Pembentukan Pansus bertujuan untuk membahas secara menyeluruh dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025, guna menghasilkan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pada tahun anggaran berikutnya.
Ketua DPRK Raja Ampat menegaskan bahwa Pansus tidak hanya melakukan pembahasan di dalam kantor, tetapi juga akan melaksanakan peninjauan langsung ke lapangan terhadap pelaksanaan program tahun 2025. Langkah ini dilakukan agar penggunaan APBD dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Raja Ampat.
Direncanakan, Pansus akan dibentuk pada Selasa dini hari, 7 April 2026, setelah pengesahan jadwal serta pengajuan nama-nama anggota dari masing-masing fraksi. Selanjutnya, akan dilaksanakan rapat pleno untuk penerbitan Surat Keputusan (SK), sehingga pada Rabu atau hari berikutnya Pansus dapat segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait.
Terkait dokumen LKPJ Bupati, Ketua DPRK menjelaskan bahwa dokumen tersebut baru dinyatakan lengkap setelah disampaikan pada Selasa pagi, 7 April 2026. Sebelumnya, hingga 30 Maret 2026, DPRK hanya menerima satu berkas dokumen, bukan 25 dokumen sebagaimana informasi yang beredar.

Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai adanya 25 dokumen di DPRK tidak benar. Dokumen awal yang diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Pemerintahan hanya berupa satu berkas, sedangkan rencana penambahan menjadi 25 dokumen masih dalam tahap penyempurnaan.
DPRK telah melakukan koreksi terhadap dokumen tersebut karena penyusunannya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Oleh karena itu, dokumen tersebut dikembalikan untuk diperbaiki karena masih terdapat sejumlah kekurangan.
Setelah masa libur Paskah, pihak pemerintah kembali menyerahkan dokumen LKPJ yang telah diperbaiki kepada DPRK dalam kondisi lengkap.
[Penulis: Alex Umpain]






