Medan, radarutama.com
Sangat disayangkan jika seorang Kepling kelurahan Tegal Sari Mandala II medan berinisial DS menghina profesi seorang wartawan atau jurnalis.
Adanya informasi yang mengatakan seorang Wartawan Baru sehat ” Gila” dan LSM Lari lari ,ini adalah bentuk kearogansian seorang Kepling (16/11) dikarenakan Mengacu pada pemberitaan sebelumnya naik di media:
Profesi Jurnalis yang dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999.
Kaperwil media indoviral.id angkat bicara “wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur. Jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas”, ungkapnya.
Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.
(Tim Red)