Yopi Hendro, Gugat SP3 Penyidik Gakkumdu, Ke PN Gedongtataan, Bikin Camat Negeri Katon Tersentak Dari Tidur Pulas nya

- Editor

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran, (radar utama.com) Sepertinya Oknum Terlapor Camat Negeri Katon, yang terganjal kasus pelanggaran pidana pemilu pada Kontestasi Pilkada Pesawaran, yang proses hukumnya telah dihentikan (SP3) oleh Gakkumdu Polres Pesawaran
dengan dalih tidak ditemukan cukup bukti.

Kepastian penghentian penyidikan Gakkumdu Polres Pesawaran, yang putusannya tertuang dalam SPPP/48/X/RES/1.24/2024/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2024. Meskipun demikian sepertinya sang Camat dimungkinkan masih belum bisa tidur nyenyak, terbebas dari jeratan hukum yang menjeratnya.

Pasalnya Kuasa Hukum Pelapor, Ketua Tim Yopi Hendro, SH, yang tergabung dalam Tim Advokasi telah menempuh langkah hukum selanjutnya, yang di benarkan oleh Undang-undang, yakni melakukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Gedongtataan, terhadap SP3 yang dikeluarkan oleh Gakkumdu Polres Pesawaran tersebut.

” Benar, hari ini, (Kamis, 7/11/24), kami sudah menyerahkan Gugatan Praperadilan kepada PN Gedongtataan, terkait SP3 yang dikeluarkan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Pesawaran, atas terlapor Camat Negeri Katon, Enggo Pratama,” ucap Yopi, Kamis (7/11/24)

” Dan Gugatan kami itu, oleh Pengadilan Negeri, sudah teregister dengan No 01 /PID. Pra/2024,” sambungnya.

Menurut Yopi, baginya dalam setiap menangani masalah hukum, sepanjang masih ada celah perlawanan dan dibenarkan Undang- undang, pihaknya pasti akan menempuh celah tersebut.

Apalagi kata Yopi, keputusan Penyidik mengeluarkan SP3 dalam perkara itu, dinilainya telah mengusik dan melukai rasa keadilan dalam masyarakat khusunya Pesawaran.

” Bagaimana mungkin dalam perkara tertangkap tangan, dengan bukti dan saksi jelas, bahkan sampai viral di Media Nasional, kok, dikatakan tidak cukup bukti, ini kan logikanya di pertanyakan,” terangnya

Nah, kali ini ucap Yopi, untuk memenangkan gugatan Praperadilan, dalam Persidangan di Pengadilan nanti, pihaknya telah, menyiapkan 3 Ahli yang Sudah Komform, Mantan Hakim Mahkamah Agung, dua Prof yang Sangat berkompeten dalam sekala Nasional yang biasa di hadirkan dalam persidangan.

” Ya, sejumlah nama besar Pakar Ahli Hukum Nasional, akan kita hadirkan dalam Persidangan gugatan kita nanti. Kalo untuk nama para Pakar itu, belum waktunya kita bocorkan, nanti aja,” ujarnya

Begitupun lanjut Yopi, guna memberikan kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat dan untuk menjamin ke transparanan. Pihaknya akan membuat Surat ke Bawas Mahkamah Agung, komisi Yudisial dan KPK untuk turun ikut memantau terhadap jalannya persidangannya nanti.

” Langkah yang kami tempuh ini, merupakan upaya Pamungkas kami, untuk memberikan harapan atas rasa keadilan bagi masyarakat Pesawaran, yang terkesan punah. tandasnya (tim)

Berita Terkait

Kementerian Pariwisata Komitmen Menjaga konservasi Raja Ampat
Rancunya Pekerjaan Di Dinas PUPR terkait Dana APBN Menjadi APBD,Komisi III Akan Panggil Dinas PUPR
Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi
DR.Can Nurul Hidayah SH.MH.CPM; Proses Hukum adalah bagian dari Sistem Demokrasi
Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO
Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting
Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:26 WIB

Kementerian Pariwisata Komitmen Menjaga konservasi Raja Ampat

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:25 WIB

Rancunya Pekerjaan Di Dinas PUPR terkait Dana APBN Menjadi APBD,Komisi III Akan Panggil Dinas PUPR

Jumat, 6 Juni 2025 - 06:44 WIB

Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:23 WIB

DR.Can Nurul Hidayah SH.MH.CPM; Proses Hukum adalah bagian dari Sistem Demokrasi

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:16 WIB

Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:14 WIB

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:11 WIB

Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:25 WIB

Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit

Berita Terbaru