Waisai, Radar Utama.com –
Wakil Bupati Raja Ampat, Drs. Mansyur Syahdan, M.Si menghadiri acara Penutupan Rapat Paripurna Ketiga Masa Sidang Kedua dalam rangka Penetapan LKPD Hasil Audit BPK RI Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Ruang Sidang DPRK Raja Ampat, Jumat (29/08/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Oleh Wakil Ketua 1 DPRK Raja Ampat tersebut dihadiri Para Anggota Dewan, Pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Raja Ampat.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRK Raja Ampat yang telah menuntaskan pembahasan hingga pada tahap penetapan dan pengesahan RAPERDA LKPD hasil audit BPK RI Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, capaian ini merupakan bentuk komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pengesahan RAPERDA LKPD ini merupakan wujud nyata dari sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Raja Ampat.
Hasil audit BPK RI menjadi acuan penting bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih baik di masa mendatang,” ungkap Wakil Bupati.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil audit BPK RI secara bertahap dan terukur, sehingga dapat memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Dengan disahkannya Perda LKPD hasil audit BPK RI Tahun Anggaran 2024 ini, kami berharap dapat menjadi dasar yang kuat bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Mari kita jadikan momentum untuk menuju “Raja Ampat Bangkit”, maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
[Alex Umpain]






