Viral di Tik Tok Video Penganiayaan terhadap Jurnalis Polres Pesawaran Gerak Cepat Terhadap Terduga Pelaku

- Editor

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Pesawaran, (radar utama.com)

Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Bintang TV, Zahrial, menuai perhatian publik. Video rekaman peristiwa tersebut sempat viral di berbagai media massa dan platform TikTok dengan jumlah penonton lebih dari 3 juta kali. Di kolom komentar, warganet ramai meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap terduga pelaku berinisial RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran. Menanggapi hal itu, awak media mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus kepada Kepolisian Resor Pesawaran melalui Kasat Reskrim IPTU Pande Putu M.

‎Pada Senin (17/9/2026), Tim Inafis Polres Pesawaran melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Zahrial yang diduga menjadi korban penganiayaan RD beberapa hari sebelumnya.

‎Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu M. saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya, menyampaikan bahwa pada Kamis (18/9/2026) pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan seputar dugaan penganiayaan tersebut.

‎“ya pak, terkait dengan undangan klarifikasi terhadap terlapor setelah kami periksa saksi hari kamis ya pak,”Ujarnya.

‎Sebelumnya, IPTU Pande Putu M. juga menyampaikan kepada sejumlah media pada Senin (15/9/2025) bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

‎Menurutnya, Polres Pesawaran terus menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 atau 352 KUHP. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP di kediaman Zahrial selaku korban.

‎“Perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Jika bukti permulaan dinilai cukup, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

‎Ia menegaskan, “apabila terbukti, terlapor dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman ayat (1) dua tahun delapan bulan, ayat (2) lima tahun, dan ayat (3) hingga tujuh tahun penjara dan tidak memunutup kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan jika ada ditemukan fakta lain”, Ujar Kasat Reskrim.(Tim).

Berita Terkait

Bupati Nanda Indira Apresiasi Gerakan Lingkungan KOPRI PB PMII dalam Upaya Pelestarian Ekosistem Pesisir
Bupati Pesawaran Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober-November 2025
Pemkab Pesawaran Gelar Pembinaan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
Read Aloud, Metode Menyenangkan untuk Tingkatkan Minat Baca Anak di Pesawaran
Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran Periode 2025–2030
Pemkab Pesawaran Dorong Literasi Keuangan Masyarakat Lewat Edukasi Menabung Saham
Beragam Perlombaan Semarakkan HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pesawaran
Pernikahan Putri Ketua FKWK Pesawaran Dihariri Tokoh Politik ,Insan Pers,Ormas dan LSM

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:38 WIB

Bupati Nanda Indira Apresiasi Gerakan Lingkungan KOPRI PB PMII dalam Upaya Pelestarian Ekosistem Pesisir

Sabtu, 29 November 2025 - 15:03 WIB

Bupati Pesawaran Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober-November 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 15:00 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Pembinaan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Kamis, 27 November 2025 - 12:18 WIB

Read Aloud, Metode Menyenangkan untuk Tingkatkan Minat Baca Anak di Pesawaran

Kamis, 27 November 2025 - 12:17 WIB

Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran Periode 2025–2030

Selasa, 25 November 2025 - 18:39 WIB

Beragam Perlombaan Semarakkan HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pesawaran

Minggu, 23 November 2025 - 13:22 WIB

Pernikahan Putri Ketua FKWK Pesawaran Dihariri Tokoh Politik ,Insan Pers,Ormas dan LSM

Rabu, 19 November 2025 - 17:51 WIB

Abdul Azis Nahkodai PD IPHI Kabupaten Pesawaran Periode 2025–2026

Berita Terbaru