Terkait Polemik PTPN7 dan Warga Bupati Dendi siap jadi Mediator

 

Pesawaran (radar utama.com)

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona berusaha mencoba mempasilitasi polemik perseteruan,soal lahan seluas 329 hektar antara PTPN 7 Way Berulu, dengan Aliasi Masyarakat Menggugat, terkait lahan yang berlokasi di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Dendi ,berkomitmen akan ikut aktif dalam upaya mengurai dan menyelesaikan polemik yang sedang terjadi saat ini,Sebab selama ini, pihaknya mengaku hanya sebatas menerima laporan saja, atas apa yang terjadi dan mencuat kepermukaan atas dampak konflik yang terjadi antar keduanya tersebut.

” Yadi kita telah laksanakan rapat, yang diinisiasi oleh Polres Pesawaran terkait soal lahan tersebut. Sekarang kita akan berperan aktif dalam upaya menyelesaikan persoalan lahan tersebut, yang selama ini kita hanya terima laporan- laporannya saja tanpa mengambil sikap,” kata Dendi,usai dirinya melakukan pertemuan secara tertutup bersama Polres Pesawaran yang dihadiri Kapolres AKBP Maya Heny Hitijahubessy yang juga dihadir sejumlah wakil dari PTPN 7, Unsur BPN Pesawaran, Unsur Kodim dan sejumlah pejabat terkait ,Senin (11/9/23)

Pemkab Pesawaran kata Dendi, terkait dengan masalah sengketa lahan tersebut, pihaknya akan memposisikan sebagai mediator, yang berusaha ikut andil dalam upaya melakukan mediasi kepada pihak- pihak yang berkonflik, dengan berupaya maksimal mencarikan solusi jalan terbaik yang bisa disepakati dan diterima semua pihak terlebih mereka yang berkonflik.

“Kita tetap berusaha dalam mencarikan jalan terbaik kepada kedua belah pihak yang berkonflik melalui jalur diluar upaya hukum yang sudah dilakukan oleh keduanya.Kalau upaya yang kita lakukan ini, merupakan yang terbaik dari yang baik dan hasilnya bisa disepakati dan diterima oleh kedua belah pihak terutama yang berkonflik, kenapa tidak”ucapnya.

Sementara pihak PTPN 7 Way Berulu, Gedongtataan,Rusman mengatakan, kapasitasnya hanya mengikuti saja apa yang sedang dan akan digagas dalam upaya memfasilitasi penyelesaian soal lahan 329 hektar, yang dipermasalahkan oleh Aliansi Masyarakat Menggugat tersebut.Meskipun pihaknya terkait upaya dalam penyelesaian soal lahan tersebut, cenderung lebih tertarik dan terbaiknya diselesaikan melalui jalur hukum saja.

” Posisi kita sementara ini hanya mengikuti saja, apa yang di gagas atau yang difasilitasi dan dilakukan oleh Bupati dalam mencari titik temu, dalam menyelesaikan konflik di luar proses hukum.Tapi, saya lebih percaya, kalo jalan terbaik penyelesaiannya tidak ada lain harus melalui proses pengadilan, itu yang bagi saya yang jalan terbaiknya,” ungkapnya.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *