Sorotan Kian Meluas, Ketua FKWK Pesawaran Kecam Dugaan Peredaran Vitamin Kedaluwarsa

- Editor

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran, Lampung (radar utama.com) Sorotan publik terhadap dugaan peredaran vitamin anak kedaluwarsa di Kabupaten Pesawaran terus bergulir. Setelah sebelumnya mendapat perhatian dari tokoh pemuda dan organisasi wartawan, tanggapan lanjutan kini disampaikan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten (FKWK) Pesawaran, Feri Darmawan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga (Enmeru), yang menyatakan bahwa anaknya berinisial NZ turut mengonsumsi vitamin yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa.

Feri Darmawan menilai persoalan tersebut sebagai isu serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak. Ia menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menerima laporan masyarakat. Jika benar ada peredaran vitamin kedaluwarsa, ini tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 8 ayat (1) melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau telah kedaluwarsa.
Ancaman pidana: penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pasal 196 dan 197 mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi atau suplemen yang tidak aman.
Ancaman pidana: penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Peraturan Badan POM,
mengatur larangan peredaran produk kedaluwarsa serta kewajiban penarikan dari peredaran.
Sanksi administratif dapat berupa peringatan, penarikan produk, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin edar.

KUHP Pasal 386,
mengatur penjualan barang yang diketahui dapat membahayakan kesehatan.
Ancaman pidana: penjara hingga 4 tahun.

Feri menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, dan meminta Dinas Kesehatan, BPOM, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta penindakan sesuai ketentuan.

“Keselamatan konsumen, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.(Rol).

Berita Terkait

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak
ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”
Anggota DPRD Pesawaran Bantah Dugaan Penganiayaan, Polisi Tetap Proses Laporan
Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain
DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak

Senin, 23 Februari 2026 - 19:44 WIB

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:40 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:37 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:35 WIB

Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21 WIB

Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:01 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng

Berita Terbaru

Berita

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Feb 2026 - 19:44 WIB