PESAWARAN (radar utama.com) Dunia pendidikan kembali tercoreng. Salah satu Sekolah Menengah Atas Negri (SMA N) di Kabupaten Pesawaran Lampung yaitu SMA Negeri 2 Pesawaran, disinyalir memungut uang kepada siswa sebesar Rp. 1.800.000/tahun
Dengan alasan uang komite
Hal tersebut di keluh kan sejumlah wali murid SMA N 2 Pesawaran kepada sejumlah awak media,menurut nya bahwa pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah SMA N 2 Pesawaran sangat memberatkan karena jumlah nya sangat luar biasa.
“jujur mas dengan pungutan Rp. 1.800.000/tahunkami selaku wali murid sangat keberatan,apa lagi pada kondisi yang seperti ini,untuk makan sehari hari saja kami kesulitan apa lagi harus membayar pungutan sekolah yang jumlahnya sangat besar,”ujar wanita setengah baya itu.
Dirinya menambahkan bahwa pihak nya selaku wali murid sangat bingung,pasal nya jika mereka tidak membayar uang yang mengatasnamakan komite tersebut di khawatirkan akan menggangu proses belajar anak nya,”apa lagi dalam waktu dekat akan melaksanakan ujian,dari pada anak nya gak boleh ikut ujian gara gara belum bayar uang komite,terpaksa kami harus bayar mas,meski harus menjual hewan ternak kami,”keluh nya lagi.
Hal senada juga di sampaikan salah seorang wali murid yang juga Engan di sebutkan nama nya,karena alasan takut berpengaruh terhadap pembelajaran anaknya,menurutnya dirinya juga sangat keberatan terkait pungutan yang di lakukan pihak sekolah berkedok komite.
“Kami selaku orang tua siswa sangat keberatan dan terbebani oleh pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah,padahal kan sudah ada dana bantuan operasional sekolah (Bos-red)kenapa pihak sekolah masih melakukan pungutan yang sangat luar biasa,yang sangat membebani kami selaku orang tua siswa,”cetusnya seraya mengatakan bahwa dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH-Red) untuk dapat menidak pihak SMAN 2 Pesawaran.
Sementara itu,saat di konfirmasi terkait dugaan pungli yang berkedok iuran komite,pihak sekolah SMAN 2 Pesawaran yang di wakili oleh Mardi selaku Wakahumas sekolah tersebut menyangkal,menurut nya bahwa pungutan yang di lakukan oleh wali murid tersebut merupakan kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah.
Dirinya juga mengatakan bahwa pungutan yang di lakukan pihak SMAN 2 Pesawaran berdasarkan persetujuan gubernur Lampung beberapa waktu lalu saat pertemuan seluruh kepala sekolah SMAN selampung,meski dirinya juga menyadari bahwa pungutan tersebut telah melangar permendikbud nomor 44 tahun 2012 serta permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite dan sekolah di larang melakukan pungutan terhadap siswa dan wali murid dengan alasan apa pun.
“Kami sebenar nya tau bahwa pungutan yang di lakukan tersebut telah melangar permendikbud,tetapi kami seluruh kepala sekolah SMAN di Lampung telah di perbolah kan melakukan pungutan oleh gubernur Lampung saat pertemuan beberapa waktu lalu,”pungkas nya(tim)