Sidang Ke II Sengketa Pemilukada Pesawaran Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan KPU,BAWASLU Dan Eksepsi

 

Pesawaran (radar utama.com) Sidang lanjutan pendahuluan sengketa Pilkada Pesawaran di ruang sidang di Gedung MK RI lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, berlangsung Senin 20/1/2025

Pada Sidang pendahuluan kedua itu dengan agenda yaitu penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, mendengarkan keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti dari para pihak.

Dalam sidang tersebut ada dua materi pokok yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Ahmad Handoko, terkait keabsahan ijazah dan syarat pencalonan paslon nomor urut 01 pada Pilkada serentak Tahun 2024 Kabupaten Pesawaran.

Sementara itu Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Pesawaran, Fery Ikhsan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan terkait ijazah palson 01, Aries Sandi DP, dia mengatakan benar dan sah.

“Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket atau Kesetaraan yang diterbitkan tersebut adalah benar dan sah,” kata Fery Ikhsan.

Dirinya menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKIP) Paket/Kesetaraan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sesuai dengan format yang diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar.

“Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, formatnya memang seperti yang digunakan paslon nomor urut 01 (Aries Sandi DP red) dan itu berlaku atau sah, berdasarkan Permendikbud,” ujarnya.

Kemdian, terkait poin kedua syarat calon pasal 7 point 2 huruf k bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024. Indikator kebenaran atas Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

“Dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas memuat informasi terkait calon diterbitkan oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili Calon merupakan dokumen yang sah menerangkan bahwa calon tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan Negara,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa KPU Kabupaten Pesawaran tidak melakukan klarifikasi keabsahan dokumen tersebut karena berdasarkan Peraturan KPU 08 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, KPU dapat melakukan klarifikasi keabsahan apabila ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September 2024 s/d 18 September 2024.

“Yang mana pada tanggal tersebut tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai hal tersebut, namun setelah masa kampanye baru adanya laporan dari masyarakat, ” ujarnya.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada, Selasa, Rabu dan Kamis 11-13 Februari 2025, dengan agenda putusan dilanjut atau tidaknya sidang sengketa Pilkada Pesawaran berdasarkan keputusan majelis hakim MK.

“Kalau tidak lanjut berarti putusan dissmisal atau putusan hakim MK yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak diterima atau tidak berdasarkan atau di tolak.Kalau lanjut, berarti lanjut ke sidang pemeriksaan, “paparnya.

Tetapi dirinya meyakini dengan barang bukti yang miliki oleh KPU, optimis bisa memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran yang di lakukan oleh paslon 02 di persidangan di MK.

“Berdasarkan bukti bukti yang kami punya, kami berharap kepada hakim MK dapat melihat dan memutuskan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *