Satrestik Polres Pesawaran berhasil amankan 2 pemuda pemilik sabu

- Editor

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN, radarutama.com

Polres Pesawaran-Polda Lampung_Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polres Pesawaran Polda Lampung, menangkap 2 (Dua) orang pria pemilik narkotika jenis sabu. Diketahui pemilik narkotika tersebut berinisial VO (37), yang merupakan warga Desa Kagungan Ratu Kec. Negeri Katon Kab.Pesawaran dan BS (45) salah satu warga Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran. Rabu (12/7/2023).

Plt.Kasi Humas Polres Pesawaran IPTU Maredian, SH mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si, (Han) mengatakan bahwa benar personil Satrestik Polres Pesawaran telah menangkap Dua Orang pria Pemilik Narkotika jenis Sabu dan saat ini kedua orang tersebut telah di amankan di Polres pesawaran guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.”pungkasnya”.

Penangkapan kedua orang pria tersebut Berawal dari Laporan informasi masyarakat pada hari Rabu (12/7/2023) bahwa di Desa kalirejo kec. Negeri katon Kab. Pesawaran dan Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran terdapat pelaku tindak pidana narkotika. kemudian Tim opsnal Reserse Narkotika Polres Pesawaran membangi 2 (Dua) Tim untuk melakukan penyelidikan di masing-masing Tkp yang sudah di ketahui dari informasi tersebut. Sesampainya di Tkp Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Kedua Tersangka Tindak Pidana narkotika dan telah di temukan dari masing-masing tangan Tersangka yang di duga narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa sat res narkoba polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.”jelasnya”.

Lebih lanjut Plt. Kasi Humas Polres Pesawaran menjelaskan bahwa penangkapan VO (37) pada hari Rabu (13/7/2023) sekira pukul 13.30 WIB di kediamanya di Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,50 gram serta 1 (satu) unit handphone merek vivo warna merah. Sedangkan Penangkapan BS (45) yaitu pada hari Rabu (13/7/2023) sekira pukul 16.30 WIB di kediaman tersangka yang beralamatkan di Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran dengan Barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,45 gram, 1 (satu) buah bekas kotak rokok Dji Sam Soe dan Uang tunai sejumlah Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Dari penangkapan kedua Tersangka pelaku Tindak Pidana Narkotika kini Polres Pesawaran Berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat Bruto 2,95 gram. Kedua tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara. .”Tutup IPTU Maredian”.(rol/hms)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Bintang TV, Polres Pesawaran Segera Gelar Perkara
HUT Partai Golkar Ke 61 DPD Golkar Pesawaran Siapkan 1.000 Paket Sembako dan Santunan untuk 100 Anak Yatim
Anggota DPRD Pesawaran Pertanyakan Galian Tanah PTPN 1 Regional 7 di Halangan Ratu
Warga Resah, PTPN 1 Regional 7 Diminta Timbun Kembali Galian Di Dekat Dusun Mereka
DPRD Lampung Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Adat Halangan Ratu dengan PTPN I Regional 7
Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP
Terkesan Arogan, Seorang Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Saat konfirmasi di Dapur MBG
Ketua MPAL Pesawaran Ingatkan Polres Terkait Dugaan Penganiyayaan Oleh Mantan Anggota Dewan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Bintang TV, Polres Pesawaran Segera Gelar Perkara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:00 WIB

HUT Partai Golkar Ke 61 DPD Golkar Pesawaran Siapkan 1.000 Paket Sembako dan Santunan untuk 100 Anak Yatim

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Anggota DPRD Pesawaran Pertanyakan Galian Tanah PTPN 1 Regional 7 di Halangan Ratu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Warga Resah, PTPN 1 Regional 7 Diminta Timbun Kembali Galian Di Dekat Dusun Mereka

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:23 WIB

Terkesan Arogan, Seorang Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Saat konfirmasi di Dapur MBG

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Ketua MPAL Pesawaran Ingatkan Polres Terkait Dugaan Penganiyayaan Oleh Mantan Anggota Dewan

Kamis, 25 September 2025 - 08:26 WIB

Rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona,digeledah oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung

Berita Terbaru