PESAWARAN, radarutama.com
Polres Pesawaran-Polda Lampung_Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polres Pesawaran Polda Lampung, menangkap 2 (Dua) orang pria pemilik narkotika jenis sabu. Diketahui pemilik narkotika tersebut berinisial VO (37), yang merupakan warga Desa Kagungan Ratu Kec. Negeri Katon Kab.Pesawaran dan BS (45) salah satu warga Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran. Rabu (12/7/2023).
Plt.Kasi Humas Polres Pesawaran IPTU Maredian, SH mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si, (Han) mengatakan bahwa benar personil Satrestik Polres Pesawaran telah menangkap Dua Orang pria Pemilik Narkotika jenis Sabu dan saat ini kedua orang tersebut telah di amankan di Polres pesawaran guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.”pungkasnya”.
Penangkapan kedua orang pria tersebut Berawal dari Laporan informasi masyarakat pada hari Rabu (12/7/2023) bahwa di Desa kalirejo kec. Negeri katon Kab. Pesawaran dan Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran terdapat pelaku tindak pidana narkotika. kemudian Tim opsnal Reserse Narkotika Polres Pesawaran membangi 2 (Dua) Tim untuk melakukan penyelidikan di masing-masing Tkp yang sudah di ketahui dari informasi tersebut. Sesampainya di Tkp Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Kedua Tersangka Tindak Pidana narkotika dan telah di temukan dari masing-masing tangan Tersangka yang di duga narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa sat res narkoba polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.”jelasnya”.
Lebih lanjut Plt. Kasi Humas Polres Pesawaran menjelaskan bahwa penangkapan VO (37) pada hari Rabu (13/7/2023) sekira pukul 13.30 WIB di kediamanya di Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,50 gram serta 1 (satu) unit handphone merek vivo warna merah. Sedangkan Penangkapan BS (45) yaitu pada hari Rabu (13/7/2023) sekira pukul 16.30 WIB di kediaman tersangka yang beralamatkan di Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran dengan Barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,45 gram, 1 (satu) buah bekas kotak rokok Dji Sam Soe dan Uang tunai sejumlah Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dari penangkapan kedua Tersangka pelaku Tindak Pidana Narkotika kini Polres Pesawaran Berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat Bruto 2,95 gram. Kedua tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara. .”Tutup IPTU Maredian”.(rol/hms)