Salah alamat kalau SPPN ikut campur tentang tanah HGU

 

PESAWARAN, (radar utama.com) Kordinator aksi Masyarkat Menggugat PTPN 7 Wayberulu,Safrudin Tanjung: permintaan masyarakat sederhana PTPN 7 Wayberulu dapat membuktikan yang mereka kelola memiliki sertifikat HGU

terkait ada statmen Ketum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII Sasmika Dwi Suryanto yang bernarsi bahwa pendemo yang berasal dari masyarakat Desa Taman sari dan sekitarnya yang menuntut agar adanya pengembalian batas dan pengukuran ulang terhadap lahan perkebunan PTPN 7 way Berulu yang di duga tidak memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU) yang terkesan di tuduh sebagai pelaku kejahatan,

Sumara selaku salah satu kordinator aksi angkat bicara.

“Sppn itu adalah serikat pekerja perusahaan yang bergerak di bidang kesejahteraan karyawan perusahaan,apakah selama ini karyaean perusahaan sudah Di pekerjakan dengan manusiawi,begitu juga hak hak dari karyaean apakah sudah terpenuhi itu pungsi dari sppn bukan ikut campur tengtang urusan HGU jadi dalam hal ini tidak mendasar”ujar mara.

menurutnya Sumara, adanya tuntutan masa pendemo yang meminta agar pihak PTPN 7 way beluru untuk melakukan pengembalian batas dan pengukuran lahan PTPN 7 yang masuk wilayah desa taman sari kecamatan Gedongtataan kabupaten pesawaran,sangat wajar dan sangat sederhana jika PTPN 7 way beluru dan pihak BPN propinsi Lampung dapat melaksanakan pengembalian batas dan malakukan pengukuran ulang,jika memang PTPN 7 way Berulu memiliki dokumen atau sertifikat yang benar serta sesuai dengan luasan yang di klaim oleh pihak PTPN.

“saya rasa permasalahan pengukuran dan pengembalian batas,yang merupakan tuntutan masyarakat taman sari dan sekitar nya,merupakan tuntutan yang wajar dan sederhana”Ujarnya rabu (5/7/2022)

“kami menduga pihak PTPN 7 way Berulu telah melakukan penyimpangan terkait dugaan luas areal perkebunan yang tidak sesuai dengan sertifikat HGU,bahkan di duga ribuan hektar areal perkebunan tidak memiliki sertifikat HGU,sehingga di khawatir kan berpotensi merugikan Negara,”katanya.

Lebih lanjut sumara menjelaskan terkait ada klaim dari Pihak PTPN 7 way Berulu yang di sampaikan oleh Ketum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII Sasmika Dwi Suryanto Tetang lahan tanjung kemala merupakan lahan negara yang di kelola PTPN 7 way Berulu,Sumara meminta agar pihak PTPN 7 dapat menunjukan sertifikat HGU nya serta aset nomor berapa dan tahun berapa sehingga permasalahan tersebut dapat terang benarang.

“seharus nya pihak PTPN 7 dapat menunjukan bukti bukti bahwa lahan yang di kelola oleh PTPN 7 way beluru memiliki bukti bukti yang menyatakan pengelolaan lahan yang mereka klaim”imbuhnya

“Jangan terus berkoar koar seakan Meraka memiliki legalitas atas pengelolaan lahan tersebut,kan simpel aja tunjukan HGU nya kalau lahan tersebut memiliki sertifikat HGU,Jagan benturkan masyarakat dengan aparat karena hal tersebut akan menimbulkan konflik dan ketidak kondusif -an di tegah tegah masyarakat,”tandasnya

Sementara itu,Safrudin Tanjung yang juga merupakan salah satu kordinator aksi demo masyarakat desa taman sari dan sekitarnya terkait adanya stetmen yang di lontarkan oleh
Ketum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII Sasmika Dwi Suryanto di media onlin hallo Indonesia terkesan bernada propokatif yang pada akhirnya akan memicu konflik antara masyarakat dan aparat kepolisian.

hal tersebut di sampaikan oleh safprudin tanjung kepada sejumlah awak media, menurut nya bahwa permasalahan ini sudah berjalan kurang lebih telah 2 tahun,tetapi dalam kurun waktu tersebut pihak PTPN 7 tidak dapat koperatif untuk dapat duduk bersama guna mencari solusi tentang dugaan lahan PTPN 7 yang tidak memiliki HGU yang jumlahnya ribuan hektar.

“permintaan masyarakat sederhana saja kok mas,mereka hanya meminta agar pihak PTPN 7 dapat menunjukan dan membuktikan bahwa lahan yang mereka kelola memiliki sertifikat HGU yang merupakan landasan hukum sebagai pengelola lahan”terangnya

“mereka juga hanya meminta agar pihak PTPN 7 dapat mengembalikan tapal batas dan pengukuran lahan yang mereka kelola,karena sejumlah lahan yang di kelola oleh pihak PTPN 7 way Berulu di duga luas lahan tidak sesuai dan terindikasi mencamplok lahan masyarakat dan masyarakat adat,”jelasnya.

“padahal pihak masyarakat yang di wakili oleh kepala desa taman sari Fabian jaya berkali kali meminta agar pihak PTPN 7 dapat duduk satu meja dengan perwakilan masyarakat untuk dapat menunjukan bukti bukti dan dokumen sertifikat HGU yang di kelola oleh PTPN 7 Berulu,”katanya tanjung seraya mengatakan mediasi pernah di lakukan oleh Kapolres pesawaran beberapa waktu lalu,tetapi pihak PTPN 7 tidak dapat menunjukan bukti bukti dan dokumen serta serifikat HGU lahan yang di kelola oleh PTPN 7 way Berulu.

  1. “jagan anda bicara PTPN 7 way Berulu,rugi sekian sekian,justru di duga pihak PTPN 7 telah merugikan Negara miliaran hingga triliunan rupiah karena lahan yang di kelola oleh PTPN 7 terindikasi tidak sesuai dengan luasan nya bahkan parah nya lagi ribuan hektar lahan yang di kelola oleh pihak PTPN 7 tidak memiliki sertifikat HGU nya,pungkasnya.(rol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *