PT. KAI Pariwisata Hadapi Perselisihan Hubungan Industrial di Disnaker Batu Bara

- Editor

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut, Radar Utama,-

PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Pariwisata anak Perusahaan PT. KAI, Awal tahun 2023 melakukan Kontrak Kerja kepada 4 orang diantaranya Wulan safitri, Widya, Yulia dan Iqbal dan dipekerjakan distasiun Kereta Api Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera utara ditempatkan dibahagian e-tiket/penjual tiket kereta Api Penumpang, Kuala Tanjung-Tebing Tinggi.

Kontrak kerja ditanda tangani kedua belah pihak, antara pekerja dengan management PT. KAI Pariwisata berlaku masa kontrak 12 bulan, dari awal januari sampai 31 Desember 2023.

Berhubung kegiatan operasi Kereta Api Penumpang berhenti beroperasi karena teknis, maka awal bulan  September 2023  keempat pekerja  dirumahkan dan infonya akan dipekerjakan kembali jika Kereta Api penumpang kembali beroperasi.

Wulan, Widya, Yulia dan iqbal merasa kehilangan hak, Kereta Api penumpang Awal januari 2024 beroperasi dan tempat kerjanya sudah digantikan orang lain, dirumahkan empat bulan tanpa dibayar upah, berhenti kerja tanpa pemberitahuan dan 8 Januari 2024 menanda tangani Surat Kuasa Khusus kepada  ke Kantor hukum Rekan Joeang Law Office dan diterima Gusti Ramadhani,S.H, CLE , S.Pranata, Ansori, S.H yang beralamat di Pematang Siantar, guna untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan industrial dengan PT.KAI Pariwisata, Kantor Hukum Rekan Joeang Mengirimkan surat Pemberitahuan kekantor Disnaker Batubara 5 Februari 2024.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara  diaula kantor dinas tenaga kerja kabupaten Batu di Kecamatan Talawi melaksanakan mediasi Tripartit, Rabu (21/02/2024).

Hadir dalam mediasi PT. KAI diwakili Selamat Sitepu, Wahono bidang Hubungan Industri, M. Taris bidang Legal, Ramadiya staf dari PT. KAI Pariwisata.

Pekerja Wulan Syafitri, Widya, dan Yuli, Iqbal tidak bisa hadir dan dari kantor hukum Rekan Joeang Law Office S.Pranata, Ansori,S.H dan Ahyar Matondang Kabid Disnaker Batubara bidang Hubungan Industrial.

Menurut Ahyar Kabid Hubungan Industrial mengatakan

Mediasi kedua belah pihak belum ada kesepakatan dan akan dilakukan mediasi lanjutan.

Perselisiahan ada dua hal, pertama penuntutan tentang pemberian kompensasi kepada keempat korban  hanya sebesar Rp.2.200.000, menuntut Satu bulan upah. Kedua meminta 4 bulan masa dirumahkan untuk dibayarkan upahnya.

Dalam hal ini Disnaker Batubara selaku Mediator berharap/anjuran, agar  perselisihan hubungan industrial tidak berlanjut di Pengadilan Perselisihan Hubungan Indistrial (PPHI) kiranya   PT.KAI Pariwisata dapat mengambil kebijakan, sebutnya.

Kuasa Hukum dri Keempat pekerja,An sori, S.H mengatakan

Selaku penerima Kuasa khusus dari Kantor Hukum Rekan Joeang Law Office dengan mediasi yang belum ada kesepakatan, kami  Penerima kuasa Berharap agar pihak PT. KAI Pariwisata dapat lebih menggunakan hati nuraninya melihat permasalahan ini dan dapat memenuhi permohonan tuntutan pekerja.

Mereka keempat pekerja merasa sangat kecewa,  bayangkan dirumahkan empat bulan, begitu Kereta Api beroperasi kembali, mereka tidak ada pemberitahuan, dan tempatnya bekerja sudah digantikan  orang lain, ujar An sori.

Sedangkan dari pihak PT KAI,S.Pranata menjelaskan

Mendengar pemaparan pihak  PT. KAI Pariwisata, Bahwa pekerja yang ditempatkan sebagai pengganti, keempatnya adalah pekerja PT. KAI Pariwisata yang dirotasi dari daerah lain ke Stasiun Kereta Api Desa Lalang bukan pekerja perekrutan baru. ujarnya

Perwakilan PT KAI Pariwisata ini pun menambahkan

Sah-sah saja informasinya Seperti itu, namun demikian sebaiknya PT. KAI Pariwisata perlu mempertimbangkan tempat dan kedudukan wilayah mencari sumber kehidupan dan budayakan, berdayakan warga sekitar, dengan tidak mengurangi rasa hormat gunakan tenaga kerja warga setempat atau warga Kabupaten Batubara, tegasnya.

Kaperwil Sumut

Berita Terkait

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Bantah Tuduhan Penganiayaan Warga Binaan
Doa bersama dan Syukuran PAC GAMKI Kec Medan Denai dengan Ketua DPC GAMKI Kota Medan
Tambang Ilegal di Pesisir Batu Beriga Marak, Warga Desak Penindakan
AMPP Bakal Adakan Aksi Damai Jilid II,Bila KPU RI Tidak Ada Kepastian
“Copot dan Ganti Lurah TSM II Medan Denai” Komentar Rochi Pasaribu Politisi Muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Razman Arif Nasution Siap Lawan Laporan PN Jakut, Sebut Nikita Mirzani Dulu Tak Diproses
Optimalisasi PAD Bangka Belitung: Fokus Pariwisata, UMKM, dan Smart City
Infrastruktur dan Ekonomi Babel Terangkat Lewat Pinjaman Rp 235,95 Miliar dari SMI

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 16:00 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Bantah Tuduhan Penganiayaan Warga Binaan

Jumat, 28 Maret 2025 - 01:21 WIB

Doa bersama dan Syukuran PAC GAMKI Kec Medan Denai dengan Ketua DPC GAMKI Kota Medan

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:21 WIB

Tambang Ilegal di Pesisir Batu Beriga Marak, Warga Desak Penindakan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:18 WIB

AMPP Bakal Adakan Aksi Damai Jilid II,Bila KPU RI Tidak Ada Kepastian

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:40 WIB

“Copot dan Ganti Lurah TSM II Medan Denai” Komentar Rochi Pasaribu Politisi Muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:59 WIB

Razman Arif Nasution Siap Lawan Laporan PN Jakut, Sebut Nikita Mirzani Dulu Tak Diproses

Minggu, 10 November 2024 - 16:44 WIB

Optimalisasi PAD Bangka Belitung: Fokus Pariwisata, UMKM, dan Smart City

Sabtu, 9 November 2024 - 13:32 WIB

Infrastruktur dan Ekonomi Babel Terangkat Lewat Pinjaman Rp 235,95 Miliar dari SMI

Berita Terbaru

Nasional

Tim “SUPER IBU – IBU 01” Adakan Senam Perubahan

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:14 WIB