Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pemberian Susu Basi oleh SPPG di Bandar Lampung

- Editor

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung (radar utama.com) Praktisi hukum M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E. menyoroti dugaan kelalaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukamaju 2, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, terkait pemberian susu basi kepada sejumlah siswa SMA Negeri 11 Bandar Lampung.

Susu kemasan merek Ultra Milk berukuran sekitar satu liter tersebut diterima siswa pada Senin (15/12/2025). Menurut keterangan yang diterima, susu tersebut diketahui dalam kondisi tidak layak konsumsi.

Menanggapi hal itu, Hidayat Tri Ansori yang akrab disapa Dayat menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak dapat dianggap sepele meskipun pihak terkait telah mengganti produk yang bermasalah.

“Ini bukan sekadar soal penggantian susu, tetapi menyangkut sistem pengawasan dan tanggung jawab penyelenggara pelayanan gizi yang menyasar peserta didik,” kata Dayat kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Ia mempertanyakan mekanisme pengadaan susu oleh SPPG, termasuk alasan pembelian produk dari luar daerah dengan dalih ketersediaan stok di Lampung yang disebut kosong.

“Perlu ditelusuri apakah benar terjadi kekosongan stok atau ada persoalan lain dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pembelian produk mendekati masa kedaluwarsa,” ujarnya.

Dayat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra penyedia layanan gizi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Program pemenuhan gizi menyasar anak-anak sekolah. Kesalahan sekecil apa pun berpotensi berdampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan,” katanya.

Ia mendorong Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, ia menegaskan perlu ada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Secara hukum, peredaran pangan tidak layak konsumsi dapat dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Sukamaju 2 maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak
ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”
Anggota DPRD Pesawaran Bantah Dugaan Penganiayaan, Polisi Tetap Proses Laporan
Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain
DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak

Senin, 23 Februari 2026 - 19:44 WIB

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:40 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:37 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:35 WIB

Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21 WIB

Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:01 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng

Berita Terbaru

Berita

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Feb 2026 - 19:44 WIB