Instruksi tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar kepala daerah tidak bepergian, tampaknya tak sepenuhnya digubris.
Di saat pemerintah pusat meminta seluruh pemimpin daerah siaga menghadapi cuaca ekstrem, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto justru melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sebelumnya, Tito menegaskan bahwa dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing hingga 15 Januari 2026.
“Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari,” kata Tito kepada wartawan, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menekankan betapa pentingnya keberadaan kepala daerah di tengah ancaman bencana, terutama daerah yang kerap terdampak.
“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing. Rekan-rekan tidak sendiri, rekan-rekan didukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun dari pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan,” tegasnya.
Tito juga mengingatkan bahwa efektivitas birokrasi sangat bergantung pada kepemimpinan kepala daerah. Karena bagaimanapun, tidak ada bawahan yang memiliki wewenang penuh atas daerah, selain pemimpinnya.
“Bawahannya nggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah. Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga apa, menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” ucapnya.
Ia menambahkan, para pimpinan instansi lain sangat mengandalkan koordinasi dari kepala daerah.
“Ya, tempat untuk apa, forum para pimpinan seperti pimpinan kepolisian, pimpinan TNI setempat, kejaksaan, semuanya menunggu, semuanya juga sangat apa, berharap banyak peran daripada kepala daerah,” sambung Tito.
Namun ironisnya, saat pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah siaga penuh, Tri Adhianto justru memilih meninggalkan Bekasi. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 100/Kep.783-Tapem/XII/2025, Tri resmi menugaskan Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobbihoe sebagai pelaksana harian terhitung 10–14 Desember 2025.
Saat dimintai penjelasan soal apakah keberangkatan Tri telah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, memilih irit bicara dan enggan memberikan tanggapan.
Informasi yang beredar menyebutkan keberangkatan Tri ke Cina berkaitan dengan pembahasan pembangkit listrik tenaga sampah (PSEL) serta rencana penggunaan mobil dinas listrik.
Namun tanpa penjelasan resmi yang transparan, keputusan meninggalkan kota justru mengundang tanda tanya, terlebih di tengah situasi yang sedang membutuhkan kepemimpinan langsung di daerah.
Langkah Wali Kota Bekasi ini pun dipastikan bertolak belakang dengan instruksi Mendagri, yang secara jelas meminta kepala daerah tetap siaga hingga situasi cuaca ekstrem mereda.
(Marbun)






