Polres Pesawaran ungkap kasus narkoba dan tipu gelap dalam konferensi pers

- Editor

Kamis, 17 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran (radar utama.com)-

Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Mengungkap dua kasus yaitu kasus peredaran narkoba jenis sabu serta tipu gelap yang di lakukan oleh ibu mudah asal Lampung Selatan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, didampingi Kasatreskrim, AKP Supriyanto Husin, Kasatres Narkoba, Iptu Widodo Prasojo, dan Plt, Sie Humas Polres Pesawaran, pada konferensi pers, di halaman Mapolres setempat, Rabu (16/8/2023).

Kapolres juga mengatakan, dalam pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pesawaran, yakni dengan menindak lanjuti laporan dengan Nomor B 128/07/2023, dengan pelapor atas nama Apriyana Amelia ke Satreskrim Polres Pesawaran terkait telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Yaitu, lanjut Kapolres, dengan produk kecantikan merek Glame Shine dari pelaku berinisial SDM warga Desa Mandala Sari Kecamatan Seragi Kabupaten Lampung Selatan.

“Modus operandinya, pelaku mengambil produk kecantikan Glame Shine dari korban dengan beberapa kali pengambilan. Kemudian pelaku menjual kembali produk tersebut dengan harga dibawah yang semestinya, dimana harga produk Scincare tersebut dijual dengan harga Rp240.000 perpaket, namun tersangka menjual produk tersebut dengan harga Rp150.000 perpaket,” ungkap Kapolres.

Kapolres Maya menambahkan, kasus tipu gelap terjadi dimulai dari bulan Maret 2023 lalu, saat tersangka mulai menjadi reseller. Kemudian permasalahan ini timbul mulai dibulan Juli, karena pembayarannya mulai tersendat sehingga korban melapor.

“Dalam laporan, pada bulan Juli ada beberapa paket besar yang diambil tersangka, yaitu produk Scincare sebanyak 2500 paket dengan nilai total sebesar Rp600 juta, serta Serum wajah sebanyak 900pcs dengan nilai total Rp102 juta dengan total yang telah diakumulasi dari paket terakhir kerugian korban ditaksir mencapai Rp914 juta,” ungkapnya.

Untuk tersangka, pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. Dan yang kedua pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara, terangnya.

Sedangkan terkait pengungkapan enam laporan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan Satres Narkoba Polres Pesawaran. Kapolres menjelaskan bahwa ada satu kasus yang terjadi di bulan Juni dengan barang bukti (BB) yang cukup besar, yaitu sebesar 33,83 gram, dengan tersangka sebagai kurir.

Lalu, lanjut Kapolres, untuk di bulan Agustus total Barang Bukti sabu yang diamankan dari pengguna sabu seberat 51,89 gram pada bulan Juli kemarin.

“Sedangkan lima laporan dari tangga 1 Agustus hingga saat ini, tersangka yang diamankan sebanyak tujuh orang. Diantaranya enam laki laki dan satu perempuan, yang diamankan di dua TKP di Kecamatan Gedong Tataan, dan tiga TKP di Kecamatan Teluk Pandan, dan satu TKP di Kecamatan Way Lima,” pungkasnya.(Rol)

Berita Terkait

8 Gudang BBM Ilegal di Tanjung Bintang Disorot, Warga Desak Aparat Bertindak
Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka
Wakil Bupati Raja Ampat Resmi Melepas 24 Calon Jemaah Haji Tahun 2026
Terlapor Kasus Dugaan Asusila InginkN Jalur Damai,Namun Korban Tegas Lanjutkan Proses Hukum
Anak Dosen Diduga Cabuli Remaja, Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, Terancam Hukuman Berat
Anak Ini Pelarian Dari Jayapura Dengan Tujuan Surabaya, Namun Tidak Berhasil Melewati Pelabuhan Makassar
Laga Terakhir Persipura vs Persiku Di Tunda, Ini Alasan nya!!
MBG Teluk Pandan Diduga Ada Ulat dalam Makanan Siswa, Warga Desak Evaluasi Total

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:48 WIB

8 Gudang BBM Ilegal di Tanjung Bintang Disorot, Warga Desak Aparat Bertindak

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:42 WIB

Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:48 WIB

Wakil Bupati Raja Ampat Resmi Melepas 24 Calon Jemaah Haji Tahun 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Terlapor Kasus Dugaan Asusila InginkN Jalur Damai,Namun Korban Tegas Lanjutkan Proses Hukum

Senin, 27 April 2026 - 15:41 WIB

Anak Dosen Diduga Cabuli Remaja, Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, Terancam Hukuman Berat

Sabtu, 25 April 2026 - 17:30 WIB

Laga Terakhir Persipura vs Persiku Di Tunda, Ini Alasan nya!!

Jumat, 24 April 2026 - 10:27 WIB

MBG Teluk Pandan Diduga Ada Ulat dalam Makanan Siswa, Warga Desak Evaluasi Total

Jumat, 24 April 2026 - 08:36 WIB

PFM Diduga Mencemarkan Nama Baik Mesak Mambraku di Media, Mesak Resmi Melapor ke Polisi

Berita Terbaru