Polres Pesawaran ungkap kasus narkoba dan tipu gelap dalam konferensi pers

- Editor

Kamis, 17 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran (radar utama.com)-

Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Mengungkap dua kasus yaitu kasus peredaran narkoba jenis sabu serta tipu gelap yang di lakukan oleh ibu mudah asal Lampung Selatan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, didampingi Kasatreskrim, AKP Supriyanto Husin, Kasatres Narkoba, Iptu Widodo Prasojo, dan Plt, Sie Humas Polres Pesawaran, pada konferensi pers, di halaman Mapolres setempat, Rabu (16/8/2023).

Kapolres juga mengatakan, dalam pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pesawaran, yakni dengan menindak lanjuti laporan dengan Nomor B 128/07/2023, dengan pelapor atas nama Apriyana Amelia ke Satreskrim Polres Pesawaran terkait telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Yaitu, lanjut Kapolres, dengan produk kecantikan merek Glame Shine dari pelaku berinisial SDM warga Desa Mandala Sari Kecamatan Seragi Kabupaten Lampung Selatan.

“Modus operandinya, pelaku mengambil produk kecantikan Glame Shine dari korban dengan beberapa kali pengambilan. Kemudian pelaku menjual kembali produk tersebut dengan harga dibawah yang semestinya, dimana harga produk Scincare tersebut dijual dengan harga Rp240.000 perpaket, namun tersangka menjual produk tersebut dengan harga Rp150.000 perpaket,” ungkap Kapolres.

Kapolres Maya menambahkan, kasus tipu gelap terjadi dimulai dari bulan Maret 2023 lalu, saat tersangka mulai menjadi reseller. Kemudian permasalahan ini timbul mulai dibulan Juli, karena pembayarannya mulai tersendat sehingga korban melapor.

“Dalam laporan, pada bulan Juli ada beberapa paket besar yang diambil tersangka, yaitu produk Scincare sebanyak 2500 paket dengan nilai total sebesar Rp600 juta, serta Serum wajah sebanyak 900pcs dengan nilai total Rp102 juta dengan total yang telah diakumulasi dari paket terakhir kerugian korban ditaksir mencapai Rp914 juta,” ungkapnya.

Untuk tersangka, pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. Dan yang kedua pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara, terangnya.

Sedangkan terkait pengungkapan enam laporan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan Satres Narkoba Polres Pesawaran. Kapolres menjelaskan bahwa ada satu kasus yang terjadi di bulan Juni dengan barang bukti (BB) yang cukup besar, yaitu sebesar 33,83 gram, dengan tersangka sebagai kurir.

Lalu, lanjut Kapolres, untuk di bulan Agustus total Barang Bukti sabu yang diamankan dari pengguna sabu seberat 51,89 gram pada bulan Juli kemarin.

“Sedangkan lima laporan dari tangga 1 Agustus hingga saat ini, tersangka yang diamankan sebanyak tujuh orang. Diantaranya enam laki laki dan satu perempuan, yang diamankan di dua TKP di Kecamatan Gedong Tataan, dan tiga TKP di Kecamatan Teluk Pandan, dan satu TKP di Kecamatan Way Lima,” pungkasnya.(Rol)

Berita Terkait

Ratusan Warga Gruduk DPRD Pesawaran Tuntut Pengukuran Ulang HGU 04 Milik PTPN VII di Desa Tamansari
DPRD Pesawaran Dorong Terlaksananya Pengukuran Ulang Lahan HGU 02 dan HGU 04 PTPN 1 Regional 7 Way Berulu
Warga Kampung Gag Mengecam Keras Berita Bohong yang Mengatakan PT Gag Nikel Merusak lingkungan
Kementerian Pariwisata Komitmen Menjaga konservasi Raja Ampat
Rancunya Pekerjaan Di Dinas PUPR terkait Dana APBN Menjadi APBD,Komisi III Akan Panggil Dinas PUPR
Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi
DR.Can Nurul Hidayah SH.MH.CPM; Proses Hukum adalah bagian dari Sistem Demokrasi
Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:52 WIB

Ratusan Warga Gruduk DPRD Pesawaran Tuntut Pengukuran Ulang HGU 04 Milik PTPN VII di Desa Tamansari

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:23 WIB

DPRD Pesawaran Dorong Terlaksananya Pengukuran Ulang Lahan HGU 02 dan HGU 04 PTPN 1 Regional 7 Way Berulu

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:18 WIB

Warga Kampung Gag Mengecam Keras Berita Bohong yang Mengatakan PT Gag Nikel Merusak lingkungan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:26 WIB

Kementerian Pariwisata Komitmen Menjaga konservasi Raja Ampat

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:25 WIB

Rancunya Pekerjaan Di Dinas PUPR terkait Dana APBN Menjadi APBD,Komisi III Akan Panggil Dinas PUPR

Jumat, 6 Juni 2025 - 06:44 WIB

Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:23 WIB

DR.Can Nurul Hidayah SH.MH.CPM; Proses Hukum adalah bagian dari Sistem Demokrasi

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:16 WIB

Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting

Berita Terbaru