Polres Pesawaran Amankan Pimpinan Ponpes Terkait Kasus Penganiayaan Anak

- Editor

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran, –(radar utama.com) Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) DPW Provinsi Lampung melalui Departemen Advokasi Hukum dan HAM menyampaikan perkembangan penting terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Jum’at, (10/01/2025).

Dugaan kekerasan ini dilakukan oleh pimpinan salah pondok pesantren Modern Pesona Al-Quran yang beralamat di Desa Negrisakti, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Perjalanan Kasus

Pada 6 Januari 2025, Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, tim kuasa hukum korban Rava (13 tahun), telah menemui Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, S.TrK., S.ik. Dalam pertemuan tersebut, FBN RI menyampaikan beberapa poin utama yakni:

Meminta agar pelaku segera diamankan.
Mendorong pemberatan pasal kepada pelaku karena tindakan yang dilakukan sangat kejam.

Menurut informasi yang diterima, Fabian Boby menjelaskan, Saat ini, Polres Pesawaran mengenakan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Namun, kuasa hukum korban meminta agar pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun, karena penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Berdasarkan keterangan saksi, penganiayaan tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan sajam yang dipanaskan. Tindakan ini mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban.

Luka-luka tersebut ditemukan di beberapa bagian tubuh, yaitu, Dada (3 luka bakar), Punggung (4 luka bakar), Tangan (1 luka bakar), Kaki (1 luka bakar) Serta beberapa luka memar dibagian wajah.

Pelaku berulang kali memanaskan sajam dan menempelkannya ke tubuh korban sebagai bentuk intimidasi agar korban mengaku, meski tidak bersalah.

Setelah laporan disampaikan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Pesawaran dalam menangani kasus ini. Namun, kami juga mendorong pemberatan pasal mengingat tingkat kekejaman tindakan yang dilakukan,” ujar Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, selaku kuasa hukum korban.

Menurut Fabian, tindakan pelaku mencerminkan pelanggaran moral dan hukum yang serius. “Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga integritas hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku,” tambahnya.

FBN RI telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) untuk menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., MH, yang akan memberikan keterangan terkait dasar hukum dan pasal apa saja yang bisa di masukkan. Saat ini, koordinasi dengan Polres Pesawaran terus berjalan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

FBN RI mengapresiasi kerja keras Kasat Reskrim beserta jajarannya dalam mengamankan pelaku. Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan, “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pesawaran atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini. Namun, kami juga mendorong pemberatan pasal kepada pelaku untuk memastikan keadilan yang seimbang dengan tingkat kekejaman yang dilakukan. Tindakan ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak-anak, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serta pelajaran bagi masyarakat luas.”

“Kami percaya bahwa Polres Pesawaran dapat menangani kasus ini dengan profesional dan tuntas. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan serupa,” tutup Fabian Boby.(Tim)

Berita Terkait

Sorotan Kian Meluas, Ketua FKWK Pesawaran Kecam Dugaan Peredaran Vitamin Kedaluwarsa
Kecaman Masih Berlanjut, Praktisi Hukum Soroti Kasus Vitamin Anak Kedaluwarsa di Pesawaran
ASWIN Resmi Daftar di Kesbangpol Pesawaran
Galang Donasi Bencana Banjir Warnai Pelantikan DPD IPK Medan Periode 2025-2030
Chandra Lingga Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD IPK Medan Periode 2025-2030
Ketua ASWIN Pesawaran Mengecam Keras Terkait Vitamin Anak Kdaluarsa
DPD GOLKAR PESAWARAN ADAKAN DOA BERSAMA MALAM PUNCAK HUT KE-61
Wali Murid SDN Way Ratai Apresiasi Langkah Disdik Pesawaran Terhadap Korwilcam

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:49 WIB

Sorotan Kian Meluas, Ketua FKWK Pesawaran Kecam Dugaan Peredaran Vitamin Kedaluwarsa

Senin, 8 Desember 2025 - 15:46 WIB

Kecaman Masih Berlanjut, Praktisi Hukum Soroti Kasus Vitamin Anak Kedaluwarsa di Pesawaran

Senin, 8 Desember 2025 - 15:45 WIB

ASWIN Resmi Daftar di Kesbangpol Pesawaran

Senin, 8 Desember 2025 - 12:54 WIB

Galang Donasi Bencana Banjir Warnai Pelantikan DPD IPK Medan Periode 2025-2030

Senin, 8 Desember 2025 - 12:52 WIB

Chandra Lingga Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD IPK Medan Periode 2025-2030

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:25 WIB

DPD GOLKAR PESAWARAN ADAKAN DOA BERSAMA MALAM PUNCAK HUT KE-61

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:32 WIB

Wali Murid SDN Way Ratai Apresiasi Langkah Disdik Pesawaran Terhadap Korwilcam

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:31 WIB

PAN Kabupaten Pesawaran Siap Gelar Musyawarah Daerah Ke-5 pada 6 Desember 2025

Berita Terbaru

Nasional

ASWIN Resmi Daftar di Kesbangpol Pesawaran

Senin, 8 Des 2025 - 15:45 WIB