Polres Aceh Tengah Lakukan Pengamanan Eksekusi Lahan Dan Bangunan Di Kampung Bebesen

 

Takengon – radar utama.com

Polres Aceh Tengah lakukan Pengamanan Eksekusi Lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Takengon Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (19/10/23).

Kegiatan pengamanan Eksekusi tersebt, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Aceh Tengah Akp Rafliandi dengan melibatkan personil gabungan Polres Aceh Tengah dari Bag, Sat dan Polsek.

Akp Rafliandi “menuturkan bahwa pengamanan yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Takengon terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Kampung Bebesen Kec.Bebesen.

Eksekusi dilaksanakan sesuai Sesuai Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Tkn Pengadilan Negeri Takengon yang Mengadili Perkara Perdata Pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan sidang perkara antara Syafrudin Abdul Muthalib Munthe Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Genap Mupakat selaku penggugat dengan Zainuddin CS selaku tergugat.

Sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Takengon diatas, bahwa lahan yang akan di eksekusi tersebut secara hukum milik Koperasi Unit Desa (KUD) Kampung Bebesen.

Kata Kabag Ops Akp Rafliandi, Saat team Eksekusi Pengadilan Negeri Takengon membacakan kembali surat keputusan bahwa lahan yang akan di eksekusi tersebut sudah sah secara hukum milik KUD Kampung Bebesen, Tergugat sempat menghalangi jalannya proses eksekusi, karena keberatan dengan putusan Pengadilan, namun pelaksanaan eksekusi tetap dilanjutkan setelah mengamankan dan mengosongkan barang-barang tergugat dari dalam bangunan.

Kegiatan pengamanan Eksekusi yang dilaksanakan dari jam 09.20 Wib sampai dengan jam 16.30 wib, Alhamdulillah berjalan aman dan lancar,” Sebut Akp Rafliandi.

Aharuddin,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *