Polres Aceh Tengah Lakukan Pengamanan Eksekusi Lahan Dan Bangunan Di Kampung Bebesen

- Editor

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Takengon – radar utama.com

Polres Aceh Tengah lakukan Pengamanan Eksekusi Lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Takengon Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (19/10/23).

Kegiatan pengamanan Eksekusi tersebt, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Aceh Tengah Akp Rafliandi dengan melibatkan personil gabungan Polres Aceh Tengah dari Bag, Sat dan Polsek.

Akp Rafliandi “menuturkan bahwa pengamanan yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Takengon terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Kampung Bebesen Kec.Bebesen.

Eksekusi dilaksanakan sesuai Sesuai Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Tkn Pengadilan Negeri Takengon yang Mengadili Perkara Perdata Pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan sidang perkara antara Syafrudin Abdul Muthalib Munthe Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Genap Mupakat selaku penggugat dengan Zainuddin CS selaku tergugat.

Sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Takengon diatas, bahwa lahan yang akan di eksekusi tersebut secara hukum milik Koperasi Unit Desa (KUD) Kampung Bebesen.

Kata Kabag Ops Akp Rafliandi, Saat team Eksekusi Pengadilan Negeri Takengon membacakan kembali surat keputusan bahwa lahan yang akan di eksekusi tersebut sudah sah secara hukum milik KUD Kampung Bebesen, Tergugat sempat menghalangi jalannya proses eksekusi, karena keberatan dengan putusan Pengadilan, namun pelaksanaan eksekusi tetap dilanjutkan setelah mengamankan dan mengosongkan barang-barang tergugat dari dalam bangunan.

Kegiatan pengamanan Eksekusi yang dilaksanakan dari jam 09.20 Wib sampai dengan jam 16.30 wib, Alhamdulillah berjalan aman dan lancar,” Sebut Akp Rafliandi.

Aharuddin,

Berita Terkait

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak
ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”
Anggota DPRD Pesawaran Bantah Dugaan Penganiayaan, Polisi Tetap Proses Laporan
Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain
DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak

Senin, 23 Februari 2026 - 19:44 WIB

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:40 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:37 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:35 WIB

Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21 WIB

Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:01 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng

Berita Terbaru

Berita

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Feb 2026 - 19:44 WIB