Batu Bara-Sumut, radar utama.com
Surat Pemberitahuan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor …../ PAN. W2.U11/HK2.4/12/2023.
Hal Pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi Perkara nomor…./Pdt.Eks/2023/PN Kisaran, jo nomor…./Pdt.P-Kons/2023/PN Kisaran, ditanda tangani dan distempel Atas nama Ketua pengadilan Kisaran Panitera M.Ilyas, S.H
Pengadilan Negeri (PN) Kisaran melaksanakan eksekusi atas beberapa bidang tanah dan bangunan didusun III Alai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei suka Kabupaten Batubara Sumatera utara, Selasa (19/12/2023).
Eksekusi terhadap objek perkara permohonan konsinyasi atas tanah dan bangunan yang dimohonkan oleh pemohon eksekusi yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak didusun III Alai, Desa Kuala Tanjung yang telah ditetapkan sebagai objek lokasi pengadaan tanah pembangunan pelabuhan hubungan Internasional dan fasilitas penunjang pelabuhan kuala Tanjung di kabupaten Batubara.
Dalam perkara pemohon PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai pemohon eksekusi terhadap termohon eksekusi,
ada 8 orang Pemilik tanah diantaranya Mahidin, Elfian Zuhri, Ahli waris Alm. Suprayitno, Pemilik tanah nomor urut 371/NIS 00401, Mahidin dan Efendi, Pemilik tanah nomor urut 238/NIS 00215, Ahli waris Alm. Zainuddin/Maisarah dan Ahli waris Alm. Nurbit VS Abdul Wahab.
Eksekusi berjalan alot karena warga pemilik tanah melakukan perlawanan dan sempat terjadi dorong mendorong antar warga dengan jurusita yang dikawal Personil kepolisian Polres Batubara.
Situasi tidak mengizinkan, akhirnya pihak jurusita PN Kisaran memberhentikan aksinya dan dihadapan masyarakat. Jurusita PN Kisaran Melalui Mursal Pahri menyampaikan bahwa Eksekusi akan dilanjutkan selasa 9 Januari 2024 mendatang.
Kepada awak media Mursal Pahri tidak bisa memberikan keterangan yang terperinci, itu haknya humas Pengadilan untuk memberikan keterangan kepada Pers dan bukan rananya kami sebagai jurusita untuk memberikan keterangan, sebutnya.
Rizal mewakili masyarakat, menyampaikan kepada awak media: bahwa kami dari 8 KK tetap mendukung Program Pemerintah dalam hal pembangunan Pelabuhan Internasional, namun hak kami sebagai masyarakat meminta agar harga tanah ditinjau ulang.
Sebagai perbandingan harga tanah pembebasan sebelumnya mencapai harga Rp. 2.500.000/meter dan bahkan ada yang mencapai harga Rp. 3.200.000/meter, termasuk harga pembebasan tanah Jalur Rel Kereta Api, masa sich harga tanah kami diberi harga Rp.1000.000/meter dan itulah yang menjadikan pertimbangan kami untuk belum bersedia dibebaskan.
Rizal dalam hal ini meminta agar PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) kiranya dapat duduk bareng bersama masyarakat menyelesaikan secara arif dan bijaksana atau persuasif sehingga membuat rasa aman dan nyaman, apa lagi saat ini waktu menjelang Pemilu, Sebut Rizal.
Dilapangan tersedia 2 alat berat Ekscavator dan Buldozer.