Pentingnya Tata Ruang 26 Kampung Di Kecamatan Linge

- Editor

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

AlMisriadi,M.IKOM,CPM
Sekjen Forum Advokasi Tambang Alam Linge (FATAL)

Aceh Tengah – radar utama.com

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal (UU Nomor 27 Tahun 2007).

Sedangkan struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola ruang adalah distribusi peruntukkan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukkan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukkan ruang untuk fungsi budi daya (kamus istilah pengembangan wilayah).

Hierarki penataan ruang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, memang belum spesifik menjabarkan penataan ruang hingga ke tingkat desa, namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 atau undang-undang desa merupakan jalan konstitusional bagi 26 desa di Kecamatan Linge untuk mengatur,mengelolah, dan memanfaatkan potensi desa.Pada pasal 69 ayat (4) UU desa dijelaskan bahwa: “Rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa harus mendapatkan evaluasi dari bupati/wali kota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.”

Dengan hadirnya pasal di atas, secara tidak langsung memberikan kewenangan kepada desa untuk menyusun produk/aturan mengenai tata ruang desa.

Ada beberapa faktor yang membuat penyusunan dokumen/peraturan tata ruang desa bersifat strategis dan penting untuk dibuat di 26 desa Kecamatan Linge
Pertama, untuk mewujudkan dokumen RPJM Desa yang baik, terencana, berkesinambungan serta mampu menanfatkan semua potensi desa, maka sangat diperlukan dokumen/peraturan tata ruang desa sebagai acuan penyusunan RPJMDes atau RPJM Kampung

Kedua, dengan adanya dokumen/peraturan tata ruang desa dapat meminimalisir konflik kepentingan di tingkat desa.Pembangunan yang tidak disertai perencanaan atau dengan kata lain tidak memiliki dokumen/peraturan rencana tata ruang desa akan berpotensi memicu konflik kepentingan antara desa dengan desa (batas desa), antara desa dengan pihak swasta (investor) yang berkepentingan atas sumber daya alam yang ada di desa.Konflik kepentingan yang terjadi di tingkat desa merugikan pihak desa dan masyarakat desa, seperti kerusakan lingkungan, hilangnya potensi/sumber pendapatan desa, dll.

Ketiga, perencanaan tata ruang yang disusun langsung di tingkat desa, akan bisa lebih memaksimalkan potensi pemanfaatan kawasan untuk kepentingan masyarakat. Misalnya pemanfaatan kawasan hutan baik untuk hutan sosial pun hutan Desa yang diperuntukan untuk pertanian dan pariwisata.

Dari alasan-alasan di atas maka tata ruang desa bersifat strategis dan penting serta menjadi acuan desa untuk menyusun RPJM Desa berbasis pemanfaatan ruang dan potensi-potensi desa.

Tata ruang desa juga merupakan upaya desa untuk melakukan penataan ruang yang berkesinambunagan dan berkelanjutan.
Sejatinya tata ruang desa adalah upaya dari desa untuk menata, mengelolah, memanfaatkan dan mengendalikan pemanfaatan wilayah yang dimiliki oleh 26 desa di Kecamatan Linge.

Aharuddin,

Berita Terkait

Bupati Raja Ampat Apresiasi Penyelenggaraan O2SN Tingkat Provinsi Papua Barat Daya Di Kabupaten Raja Ampat
Bupati Raja Ampat Hadiri Ibadah Syukur Peletakan Batu Pertama Gedung Rumah Pastori Jemaat Paulus Warnap
Angela Gilsha Diusir Saat Dekati Area Tambang Nikel Raja Ampat
Ratusan Warga Gruduk DPRD Pesawaran Tuntut Pengukuran Ulang HGU 04 Milik PTPN VII di Desa Tamansari
DPRD Pesawaran Dorong Terlaksananya Pengukuran Ulang Lahan HGU 02 dan HGU 04 PTPN 1 Regional 7 Way Berulu
Warga Kampung Gag Mengecam Keras Berita Bohong yang Mengatakan PT Gag Nikel Merusak lingkungan
Kementerian Pariwisata Komitmen Menjaga konservasi Raja Ampat
Rancunya Pekerjaan Di Dinas PUPR terkait Dana APBN Menjadi APBD,Komisi III Akan Panggil Dinas PUPR

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:21 WIB

Bupati Raja Ampat Apresiasi Penyelenggaraan O2SN Tingkat Provinsi Papua Barat Daya Di Kabupaten Raja Ampat

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:20 WIB

Bupati Raja Ampat Hadiri Ibadah Syukur Peletakan Batu Pertama Gedung Rumah Pastori Jemaat Paulus Warnap

Senin, 16 Juni 2025 - 19:08 WIB

Angela Gilsha Diusir Saat Dekati Area Tambang Nikel Raja Ampat

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:52 WIB

Ratusan Warga Gruduk DPRD Pesawaran Tuntut Pengukuran Ulang HGU 04 Milik PTPN VII di Desa Tamansari

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:23 WIB

DPRD Pesawaran Dorong Terlaksananya Pengukuran Ulang Lahan HGU 02 dan HGU 04 PTPN 1 Regional 7 Way Berulu

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:26 WIB

Kementerian Pariwisata Komitmen Menjaga konservasi Raja Ampat

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:25 WIB

Rancunya Pekerjaan Di Dinas PUPR terkait Dana APBN Menjadi APBD,Komisi III Akan Panggil Dinas PUPR

Jumat, 6 Juni 2025 - 06:44 WIB

Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi

Berita Terbaru