Pentingnya Tata Ruang 26 Kampung Di Kecamatan Linge

- Editor

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

AlMisriadi,M.IKOM,CPM
Sekjen Forum Advokasi Tambang Alam Linge (FATAL)

Aceh Tengah – radar utama.com

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal (UU Nomor 27 Tahun 2007).

Sedangkan struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola ruang adalah distribusi peruntukkan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukkan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukkan ruang untuk fungsi budi daya (kamus istilah pengembangan wilayah).

Hierarki penataan ruang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, memang belum spesifik menjabarkan penataan ruang hingga ke tingkat desa, namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 atau undang-undang desa merupakan jalan konstitusional bagi 26 desa di Kecamatan Linge untuk mengatur,mengelolah, dan memanfaatkan potensi desa.Pada pasal 69 ayat (4) UU desa dijelaskan bahwa: “Rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa harus mendapatkan evaluasi dari bupati/wali kota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.”

Dengan hadirnya pasal di atas, secara tidak langsung memberikan kewenangan kepada desa untuk menyusun produk/aturan mengenai tata ruang desa.

Ada beberapa faktor yang membuat penyusunan dokumen/peraturan tata ruang desa bersifat strategis dan penting untuk dibuat di 26 desa Kecamatan Linge
Pertama, untuk mewujudkan dokumen RPJM Desa yang baik, terencana, berkesinambungan serta mampu menanfatkan semua potensi desa, maka sangat diperlukan dokumen/peraturan tata ruang desa sebagai acuan penyusunan RPJMDes atau RPJM Kampung

Kedua, dengan adanya dokumen/peraturan tata ruang desa dapat meminimalisir konflik kepentingan di tingkat desa.Pembangunan yang tidak disertai perencanaan atau dengan kata lain tidak memiliki dokumen/peraturan rencana tata ruang desa akan berpotensi memicu konflik kepentingan antara desa dengan desa (batas desa), antara desa dengan pihak swasta (investor) yang berkepentingan atas sumber daya alam yang ada di desa.Konflik kepentingan yang terjadi di tingkat desa merugikan pihak desa dan masyarakat desa, seperti kerusakan lingkungan, hilangnya potensi/sumber pendapatan desa, dll.

Ketiga, perencanaan tata ruang yang disusun langsung di tingkat desa, akan bisa lebih memaksimalkan potensi pemanfaatan kawasan untuk kepentingan masyarakat. Misalnya pemanfaatan kawasan hutan baik untuk hutan sosial pun hutan Desa yang diperuntukan untuk pertanian dan pariwisata.

Dari alasan-alasan di atas maka tata ruang desa bersifat strategis dan penting serta menjadi acuan desa untuk menyusun RPJM Desa berbasis pemanfaatan ruang dan potensi-potensi desa.

Tata ruang desa juga merupakan upaya desa untuk melakukan penataan ruang yang berkesinambunagan dan berkelanjutan.
Sejatinya tata ruang desa adalah upaya dari desa untuk menata, mengelolah, memanfaatkan dan mengendalikan pemanfaatan wilayah yang dimiliki oleh 26 desa di Kecamatan Linge.

Aharuddin,

Berita Terkait

Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit
Mentri Kesehatan RI Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD Tipe C Raja Ampat
Pisah Sambut Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raja Ampat
Salah Satu Tokoh Pendiri Pesawaran Sebut Rekomendasi Pemecatan Aris Sandi sebagai Tindakan Zalim
Tim “SUPER IBU – IBU 01” Adakan Senam Perubahan
“Solid dan Terarah”, Tim Pemenangan Supriyanto–Suriansyah Siap Menjemput Kemenangan 24 Mei”
Ulang Tahun Raja Ampat Ke-22 Tahun ini, Bupati Raja Ampat Menyampaikan Kebangkitan Raja Ampat dari Ekonomi ini Terwujud Jika Kita Bersatu
LMP Kabupaten Pesawaran Mendukung Sepenuh nya dan Siap Memenangkan No Urut O1

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:25 WIB

Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:22 WIB

Mentri Kesehatan RI Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD Tipe C Raja Ampat

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:03 WIB

Pisah Sambut Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raja Ampat

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:00 WIB

Salah Satu Tokoh Pendiri Pesawaran Sebut Rekomendasi Pemecatan Aris Sandi sebagai Tindakan Zalim

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:14 WIB

Tim “SUPER IBU – IBU 01” Adakan Senam Perubahan

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:08 WIB

Ulang Tahun Raja Ampat Ke-22 Tahun ini, Bupati Raja Ampat Menyampaikan Kebangkitan Raja Ampat dari Ekonomi ini Terwujud Jika Kita Bersatu

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:06 WIB

LMP Kabupaten Pesawaran Mendukung Sepenuh nya dan Siap Memenangkan No Urut O1

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:11 WIB

Supriyanto-Suriansyah Rhalieb Mantabkan Tim Relawan Di 11 Kecamatan

Berita Terbaru

Nasional

Tim “SUPER IBU – IBU 01” Adakan Senam Perubahan

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:14 WIB