Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur,Berhasil diungkap Sat Reskrim Polres OKU.

- Editor

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaradua – radarutama.com –Sat Reskrim Polres OKU Selatan, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban R (13) tahun pelajar Desa Cangkah Kiri, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 7D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka A (21) tahun seorang petani Dusun V Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, dilaporkan menurut laporan LP-B/133/XI/2023/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tanggal 21 November 2023. Atas nama pelapor RU Binti K.

 

Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan telah berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak terhadap korban R (13) tahun setatus pelajar di Desa Cangkah Kiri, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K. M.H., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin, S. Kom., S.H., M.H., menjelaskan, Pada sabtu Juli 2023 sekira pukul 12:15 Wib. Saat itu anak korban yang berinisial R pulang sekolah, ia mendapat mendapatkan pesan via whatsapp dari pelaku A, saat itu pelaku A mengajak anak korban R bertemu.

Tetapi saat itu anak korban R tidak ada motor, sehingga anak korban R memberitahukannya kepada pelaku A, sehingga pelaku A berkata “Ku Jemput Kau”, tidak lama kemudian pelaku A sampai didekat rumah anak korban R, tidak lama kemudian anak korban R menemui pelaku A. Lalu anak korban R dibawa pelaku A.

Sesampainya, di Desa Damarpura pelaku A, membawa anak korban R ke sebuah pondok yang ada di kebun sawit. Sesampainya di pondok tersebut anak korban R tangannya ditarik dan didorong oleh pelaku A sampai tubuhnya terlentang di pondok tersebut.

Setelah itu, anak korban R di setubuhi oleh pelaku A , sehingga kejadian tersebut terulang sampai dengan 4 (empat Kali).

Atas perbuatannya tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersangka A dikenakan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun dengan dan denda oaling banyak Rp. 5000.0000.000,00 (lima milyar rupiah).

Adapun barang bukti yang didapat yakni, 1 helai baju lengan panjang berwarna cokelat terdapat 2 (dua) kantong dibagian dada depan bertulisan R dibagian dada kanan, satu (1) helai rok panjang berwarna cokelat, satu (1) helai kain berbenhu persegi berwarna hitam, satu (1) helai celana dalam berwarna merah muda pudar bermotif berwarna biru, satu (1) helai tengtop berwarna biru.

Untuk lebih lanjut, Tersangka menjalani proses penyidikan di Mapolres OKU selatan untuk melengkapi kasusnya, dan kini Tersangka harus mendekam di balik jeruji.

Berita Terkait

Dugaan Praktik Penyimpangan dan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar di Wilayah Kota Bandar Lampung kian Menguat
Pers Realis Capaian Akhir Tahun 2025 Kejari Kota Bekasi
KPK Didesak Bongkar Dugaan Ijon Proyek yang Mengakar di Kota Bekasi
Gegara Kelamin “Loyo” Saat Akan Hubungan Intim, Suami Dilapor ke Polisi
Ketum IWO-I Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Pemukulan Jurnalis Oleh Oknum Kontraktor di Pagar Alam Sumatera Selatan
Modus Pura – Pura Minjam Motor Untuk Beli Makan, Pelaku Gasak Motor Kekasih di Cikarang Utara Kabupaten Bekasi
Judi Sabung Ayam di Toraja Utara Semakin Menggila Justru di Buat  Arena Seperti Ring Tinju
Pelaku Curanmor di Kisam Tinggi Dibekuk Handphone dan Uang Tunai Hilang.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:27 WIB

Dugaan Praktik Penyimpangan dan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar di Wilayah Kota Bandar Lampung kian Menguat

Jumat, 2 Januari 2026 - 02:25 WIB

Pers Realis Capaian Akhir Tahun 2025 Kejari Kota Bekasi

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:39 WIB

KPK Didesak Bongkar Dugaan Ijon Proyek yang Mengakar di Kota Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:18 WIB

Gegara Kelamin “Loyo” Saat Akan Hubungan Intim, Suami Dilapor ke Polisi

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:17 WIB

Ketum IWO-I Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Pemukulan Jurnalis Oleh Oknum Kontraktor di Pagar Alam Sumatera Selatan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:26 WIB

Modus Pura – Pura Minjam Motor Untuk Beli Makan, Pelaku Gasak Motor Kekasih di Cikarang Utara Kabupaten Bekasi

Senin, 7 April 2025 - 12:08 WIB

Judi Sabung Ayam di Toraja Utara Semakin Menggila Justru di Buat  Arena Seperti Ring Tinju

Selasa, 30 Januari 2024 - 11:48 WIB

Pelaku Curanmor di Kisam Tinggi Dibekuk Handphone dan Uang Tunai Hilang.

Berita Terbaru

Berita

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Feb 2026 - 19:44 WIB