Pasca Operasi Peti, Gudang dan Penggorengan Timah di Kenanga Kabarnya Beroperasi Kembali

- Editor

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok Istimewa: Rumah Aliong, Pemilik Usaha Gudang dan Penggorengan Timah

Dok Istimewa: Rumah Aliong, Pemilik Usaha Gudang dan Penggorengan Timah

Bangka, Radar-Utama.com,-

Pasca Berakhirnya Operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) Menumbing 2023 Polda Babel dan Polres Jajaran yang telah dilaksanakan sejak 1 hingga 12 Agustus 2023, Kolektor dan Penampung timah AL yang berlokasi tidak jauh dari Sekolahan YPK Kenanga dikabarkan buka dan beraksi kembali. Senin 28/08/2023

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari warga Masyarakat sekitar.

Gudang dan Bos AL**NG sempat Libur kemarin bang, Pas operasi PETI Kemarin, sekarang sudah buka lagi. Ujar IS Kepada Team Media.

Disebutkan warga sekitar bahwa Gudang penampung dan penggorengan ini sudah lama beroperasi

Aktifitas penggorengan timah tersebut sudah berlangsung sejak LA, kakaknya AL ini.

Lokasi penggorengan ini menggunakan rumah orang tua mereka, yang diapit oleh dua rumah keluarga AL.

Kalo mau kesana agak susah bang (Red media) karena ada Portal nya. dijaga sama Oknum Anggota. Lanjut IS.

Gudang dan penggorengan pasir timah, yang disebut warga sekitar milik AL ini belum mendapat keterangan jelas siapa saja yang membentengi kegiatan penggorengan timah di kenanga, yang tidak jauh dari Sekolahan YPK Kenanga ini, meskipun sudah ada larangan bahwa tidak boleh lagi ada penggorengan pasir timah illegal, ternyata masih ada saja oknum pengusaha yang diduga berkutat dengan usaha penggorengan pasir timah illegal.

 

Regulasi Pertambangan di Indonesia

Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara

Jika terbukti, maka AL berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Demi Keberimbangan berita team media pun melakukan konfirmasi kepada AL, terkait Gudang dan Penggorengan Pasir Timah Milikmya, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.

(Red)

Berita Terkait

Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Narkotika Karang Intan Laksanakan Pemotongan Kurban
Anggota Komisi XIII DPR RI Blusukan ke Lapas Narkotika Karang Intan, Ini Pesan-pesannya!!!
Sigap Pastikan Keamanan, Wakarupam dan Petugas Piket Bankam Lapas Banjarmasin Lakukan Kontrol Keliling Blok Hunian
Judi Sabung Ayam di Toraja Utara Semakin Menggila Justru di Buat  Arena Seperti Ring Tinju
Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Bantah Tuduhan Penganiayaan Warga Binaan
Doa bersama dan Syukuran PAC GAMKI Kec Medan Denai dengan Ketua DPC GAMKI Kota Medan
Jalin Silaturahmi, Intelkam Polda Lampung laksanakan Bukber dan bicang santai dengan FKWKP
Tinjau Lokasi Terdampak Bencana Pasca Hujan Deras, Bupati Gencarkan Upaya Penanganan Pasca Banjir dan Normalisasi Sungai

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:25 WIB

Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Narkotika Karang Intan Laksanakan Pemotongan Kurban

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:41 WIB

Anggota Komisi XIII DPR RI Blusukan ke Lapas Narkotika Karang Intan, Ini Pesan-pesannya!!!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:39 WIB

Sigap Pastikan Keamanan, Wakarupam dan Petugas Piket Bankam Lapas Banjarmasin Lakukan Kontrol Keliling Blok Hunian

Senin, 7 April 2025 - 12:08 WIB

Judi Sabung Ayam di Toraja Utara Semakin Menggila Justru di Buat  Arena Seperti Ring Tinju

Rabu, 2 April 2025 - 16:00 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Bantah Tuduhan Penganiayaan Warga Binaan

Jumat, 28 Maret 2025 - 01:21 WIB

Doa bersama dan Syukuran PAC GAMKI Kec Medan Denai dengan Ketua DPC GAMKI Kota Medan

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:59 WIB

Jalin Silaturahmi, Intelkam Polda Lampung laksanakan Bukber dan bicang santai dengan FKWKP

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:46 WIB

Tinjau Lokasi Terdampak Bencana Pasca Hujan Deras, Bupati Gencarkan Upaya Penanganan Pasca Banjir dan Normalisasi Sungai

Berita Terbaru