Pasca Operasi Peti, Gudang dan Penggorengan Timah di Kenanga Kabarnya Beroperasi Kembali

- Editor

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok Istimewa: Rumah Aliong, Pemilik Usaha Gudang dan Penggorengan Timah

Dok Istimewa: Rumah Aliong, Pemilik Usaha Gudang dan Penggorengan Timah

Bangka, Radar-Utama.com,-

Pasca Berakhirnya Operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) Menumbing 2023 Polda Babel dan Polres Jajaran yang telah dilaksanakan sejak 1 hingga 12 Agustus 2023, Kolektor dan Penampung timah AL yang berlokasi tidak jauh dari Sekolahan YPK Kenanga dikabarkan buka dan beraksi kembali. Senin 28/08/2023

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari warga Masyarakat sekitar.

Gudang dan Bos AL**NG sempat Libur kemarin bang, Pas operasi PETI Kemarin, sekarang sudah buka lagi. Ujar IS Kepada Team Media.

Disebutkan warga sekitar bahwa Gudang penampung dan penggorengan ini sudah lama beroperasi

Aktifitas penggorengan timah tersebut sudah berlangsung sejak LA, kakaknya AL ini.

Lokasi penggorengan ini menggunakan rumah orang tua mereka, yang diapit oleh dua rumah keluarga AL.

Kalo mau kesana agak susah bang (Red media) karena ada Portal nya. dijaga sama Oknum Anggota. Lanjut IS.

Gudang dan penggorengan pasir timah, yang disebut warga sekitar milik AL ini belum mendapat keterangan jelas siapa saja yang membentengi kegiatan penggorengan timah di kenanga, yang tidak jauh dari Sekolahan YPK Kenanga ini, meskipun sudah ada larangan bahwa tidak boleh lagi ada penggorengan pasir timah illegal, ternyata masih ada saja oknum pengusaha yang diduga berkutat dengan usaha penggorengan pasir timah illegal.

 

Regulasi Pertambangan di Indonesia

Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara

Jika terbukti, maka AL berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Demi Keberimbangan berita team media pun melakukan konfirmasi kepada AL, terkait Gudang dan Penggorengan Pasir Timah Milikmya, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.

(Red)

Berita Terkait

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak
ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”
Anggota DPRD Pesawaran Bantah Dugaan Penganiayaan, Polisi Tetap Proses Laporan
Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain
DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan
Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak

Senin, 23 Februari 2026 - 19:44 WIB

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:37 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:35 WIB

Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21 WIB

Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:01 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WIB

Jelang Ramadan, Ketua DPD PAN Pesawaran Gelar Jumat Berkah dan Bagikan 150 Paket Sembako

Berita Terbaru

Berita

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Feb 2026 - 19:44 WIB