Pasca Operasi Peti, Gudang dan Penggorengan Timah di Kenanga Kabarnya Beroperasi Kembali

- Editor

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok Istimewa: Rumah Aliong, Pemilik Usaha Gudang dan Penggorengan Timah

Dok Istimewa: Rumah Aliong, Pemilik Usaha Gudang dan Penggorengan Timah

Bangka, Radar-Utama.com,-

Pasca Berakhirnya Operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) Menumbing 2023 Polda Babel dan Polres Jajaran yang telah dilaksanakan sejak 1 hingga 12 Agustus 2023, Kolektor dan Penampung timah AL yang berlokasi tidak jauh dari Sekolahan YPK Kenanga dikabarkan buka dan beraksi kembali. Senin 28/08/2023

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari warga Masyarakat sekitar.

Gudang dan Bos AL**NG sempat Libur kemarin bang, Pas operasi PETI Kemarin, sekarang sudah buka lagi. Ujar IS Kepada Team Media.

Disebutkan warga sekitar bahwa Gudang penampung dan penggorengan ini sudah lama beroperasi

Aktifitas penggorengan timah tersebut sudah berlangsung sejak LA, kakaknya AL ini.

Lokasi penggorengan ini menggunakan rumah orang tua mereka, yang diapit oleh dua rumah keluarga AL.

Kalo mau kesana agak susah bang (Red media) karena ada Portal nya. dijaga sama Oknum Anggota. Lanjut IS.

Gudang dan penggorengan pasir timah, yang disebut warga sekitar milik AL ini belum mendapat keterangan jelas siapa saja yang membentengi kegiatan penggorengan timah di kenanga, yang tidak jauh dari Sekolahan YPK Kenanga ini, meskipun sudah ada larangan bahwa tidak boleh lagi ada penggorengan pasir timah illegal, ternyata masih ada saja oknum pengusaha yang diduga berkutat dengan usaha penggorengan pasir timah illegal.

 

Regulasi Pertambangan di Indonesia

Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara

Jika terbukti, maka AL berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Demi Keberimbangan berita team media pun melakukan konfirmasi kepada AL, terkait Gudang dan Penggorengan Pasir Timah Milikmya, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.

(Red)

Berita Terkait

Jalin Sinergitas IWO I DPD Kota Bekasi sambangi kantor Jasa Raharja Bekasi
Ada Apa Dengan Pak Sekda Kota Bekasi??? Junaedi mengklaim perjalanan dinas ke Cina Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sudah Sesuai Aturan??
Potret Walikota Bekasi Tri Adhianto Dengan Dalih Tanpa Menggunakan Anggaran APBD Lakukan Perjalan Ke Cina di Tengah Cuaca Extreme
Ketum IWO-I Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Pemukulan Jurnalis Oleh Oknum Kontraktor di Pagar Alam Sumatera Selatan
Fenomena Proyek APBD Kota Bekasi Di Gerayangi Oknum Kontraktor Nakal Yang Diduga Biarkan Pekerja Tanpa Perlindungan dan Penyimpangan Standar Mutu Kualitas
Modus Pura – Pura Minjam Motor Untuk Beli Makan, Pelaku Gasak Motor Kekasih di Cikarang Utara Kabupaten Bekasi
Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Zoom Meeting UMKM Demi Prmbinaan WBP, Ini Pesan Kalapas
Maknai Semangat Juang Lewat Upacara Hari Pahlawan di Lapas Banjarmasin

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44 WIB

Jalin Sinergitas IWO I DPD Kota Bekasi sambangi kantor Jasa Raharja Bekasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:29 WIB

Potret Walikota Bekasi Tri Adhianto Dengan Dalih Tanpa Menggunakan Anggaran APBD Lakukan Perjalan Ke Cina di Tengah Cuaca Extreme

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:17 WIB

Ketum IWO-I Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Pemukulan Jurnalis Oleh Oknum Kontraktor di Pagar Alam Sumatera Selatan

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:18 WIB

Fenomena Proyek APBD Kota Bekasi Di Gerayangi Oknum Kontraktor Nakal Yang Diduga Biarkan Pekerja Tanpa Perlindungan dan Penyimpangan Standar Mutu Kualitas

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:26 WIB

Modus Pura – Pura Minjam Motor Untuk Beli Makan, Pelaku Gasak Motor Kekasih di Cikarang Utara Kabupaten Bekasi

Selasa, 11 November 2025 - 07:10 WIB

Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Zoom Meeting UMKM Demi Prmbinaan WBP, Ini Pesan Kalapas

Senin, 10 November 2025 - 12:21 WIB

Maknai Semangat Juang Lewat Upacara Hari Pahlawan di Lapas Banjarmasin

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Lapas Narkotika Karang Intan Gelar Berbagai Pelatihan Pembinaan Kemandirian Bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pantai Sumur 7 Jadi Saksi Reuni Jamaah Haji Kloter 05 PLM 2024

Sabtu, 13 Des 2025 - 21:07 WIB