MPAL Kab Pesawaran Yang SAH adalah Yang Berlegalitas Resmi, Berbadan Hukum Serta di Akui Oleh Negara

 

Pesawaran (Radar Utama.com) – Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Provinsi Lampung, Sabirin Kunang S.H lantik Kepengurusan MPAL Kabupaten Pesawaran periode 2024-2029.

 

Acara pengukuhan pengurus  MPAL Kabupaten Pesawaran itu, dilangsungkan di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa 10 September 2024.

 

Pelantikan Kepengurusan MPAL Kabupaten Pesawaran dihadiri secara langsung dan dikukuhkan oleh Ketua Kepengurusan MPAL Provinsi Lampung, tokoh adat se-kabupaten Pesawaran, pemuka agama, DPRD Kabupaten Pesawaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran, Pengadilan Negeri Kabupaten Pesawaran, Damramil Pesawaran, Kapolres Pesawaran, Kapolsek Gedung Tataan, dan pengurus MPAL se-Kabupaten Pesawaran.

 

Namun, pengukuhan Pengurus  MPAL Kabupaten Pesawaran hari ini, tidak dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran, baik Bupati Pesawaran  maupun yang mewakili.

 

Ketua MPAL terpilih Kabupaten Pesawaran, Hi. Maulana Marsad, S,Ag dalam keteranganya mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang hadir pada acara pengukuhan kepengurusan MPAL Kabupaten Pesawaran.

 

“Pengurus Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran yang telah di sahkan pada hari ini. Dalam hal ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,”ujarnya.

 

Dalam pengukuhan ini, menurutnya, jangan dilihat perbedaan dan keikil-krikil yang ada, itu sudah niatan kami, karena kami (MPAL) berjuang tanpa pamrih. Kami niat betul, di Pesawaran ini bagaimana masyrakat adat bisa mendampingi pemerintah atau memberikan masukan sebagai partner bukan bawahannya.

 

“Kita gunakan MPAL Pesawaran ini sejajar dengan Bupati atau partner. Jadi bukan karna adanya uang, koordinasinya ke organisasi dikarenakan kalau dinas  Bupati ke Gubernur tapi kalau MPAL kami tegak lurus ke Provinsi secara organisasi, kemudian  laporan utamanya pun ke Provinsi,”katanya.

 

“Saya mengecek semua  surat menyurat dari Keputusan Menteri Kumham RI No. AHU. 0011970 AH 01 Tahun 2019, notaris dan MPWP dan sebagainya itu jelas. Jadi kami tidak ragu-ragu,” ucapnya.

 

Dalah hal ini, lanjutnya, kami tidak perlu pengakuan dari perorang tetapi kami perlu pengakuan dari negara, karena kita hidup di Bumi NKRI.

 

“Dalam hal ini, seperti yang dikatakan pak Nasir, semoga kita rukun walupun ada krikil-krikil yang akan kita penuhi dan mudah-mudahan kita akan ajak rembuk bersama agar pemerintahan kabupaten Pesawaran yang baru nanti akan lebih  baik kedepan,”ungkapnya.

 

Ia melanjutkan, meskipun selama ini masih ada kekurangan disana sini, kita akan usahakan dipoles, minimal pembangunan di Kabupaten Pesawaran tidak mandek.

 

“Meskipun sekarang pembangunan  di Pesawaran sudah baik, kita akan usahakan lebih baik lagi, itu telat kami. Dan kami juga akan melaksanakan amanat MPAL Provinsi, kami tidak akan membeda-bedakan, ataupun dukung mendukung. Kami akan merangkul selagi kita mau bersama ,”tuturnya.

 

Sementara itu, Ketua Provinsi Lampung Sobirin Kunang menambahkan, S.H dalam sambutannya merasa terharu dan bangga atas berkenaanya untuk bersama-sama mengabdikan diri dilembaga Adat Lampung.

 

“Saya merasa terharu dan bangga atas berkenaanya saudara-saudara sekalian untuk bersama-sama mengabdikan diri di lembaga MPAL Pesawaran.

 

Kenapa saya merasa bangga dan terharu, sambungnya, mereka ini mengabdi sendiri tanpa imbalan apa pun. Ini karena tanggung jawab moral inilah yang membuat saya terharu dan bangga.

 

“Artinya begitu besar tanggung jawab mereka dari gunung sugih datang kesini. Artinya ini lah begitu eratnya persatuan yang harus kita bina. Kemudian, perlu saya informasikan kepada unsur  koporpinda bahwa dasar hukum kita adalah jelas dan legalitas formal kita dimulai dari akte dan terbitnya menkumham, sampai ditembuskannya ke Kesbang pol dan diterbitkannya MPWP itulah kegalisa formal yang kita miliki. Saya kira satu satu syarat berdirinya organisasi yang diakui negara itulah dari keputusan Menkumham.

 

Ia melanjutkan, persoalan adanya krikil-krikil yang tidak mentoriel kita silah-silahkan saja yang penting kita berdiri di negara NKRI  itulah aturannya yang kita miliki.

 

“Jadi kalau kita berbicara kiri dan kanan, biarkan saja. Kami hanya satu kiblat yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena itu diputuskan oleh Menkumham itu sah itu pun jelas,”imbuhnya.

 

Sedangkan, Sekretaris MPAL Kabupaten Pesawaran, Mualim Tahir menambahkan, bahwa dirinya merasa bersyukur dengan adanya pelantikan kepengurusan MPAL Kabupaten Pesawaran yang sah dan berlegilitas resmi berbadan hukum serta diakui oleh negara. (rol).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *