Medan, radar utama.com
Kantor kelurahan Tegal Sari Mandala II Medan terlihat sepi di dalam kantor, tidak ada satupun pegawai di dalam kantor pada pukul 09.59 hingga 11.00 WIB, Rabu (15/11/2023), saat awak media indoviral.id berkunjung di kantor tersebut.
Seharusnya jam delapan pagi pelayanan sudah dibuka, dan tidak ada yg terlambat .
Padahal, pintu depan kantor terbuka lebar namun tak ditemui aktivitas pegawai, dan wartawan kami menemukan staf yang tertidur pulas di ruang staff, satu persatu ruangan bagian seksi tak ada hanya sekretaris lurah yg hadir diruangannya. Seharusnya sesuai jam kerja Aparatur sipil negara (ASN) mereka melayani masyarakat hingga pukul 16.00 WIB. Jika seperti ini tentu akan berdampak tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat. Buktinya, ada terdapat beberapa warga yang menunggu mengeluh dan kecewa karena mendapati kantor kecamatan yang kosong belum ada penghuninya. “Saya dari sekitar Pukul 08.30 WIB, sudah ada disini (kantor kecamatan), tapi pegawai disini tidak ada, belum pada datang, padahal sampai saya tinggalkan pekerjaan saya demi kesiniā ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya. Dan ada warga yg ingin mengurus KTP untuk keperluan berobat tapi harus menunggu pegawai dan belum tentu bisa selesai saat itu juga.
Nanti di sekitar hampir jam 11.00 WIB, terlihat para staf Kantor Kecamatan Tegal Sari Mandala II mulai berdatangan satu persatu. Salah seorang staf Kantor Kecamatan Tegal Sari Mandala II yang tidak mau dipublikasikan identitasnya menyuruh agar wartawan kami yang menegur karena sudah sering begini Bu, tidak ada yang menegur lurah atau camat”. Apakah Lurah mengetahui hal ini, atau tidak sama sekali???
Saat ditanya keberadaan Lurah RO Sintong Sagala salah satu pegawai menjelaskan, Lurah lagi menghadiri Rapat.
Dalam hal ini, pihak yang berkewajiban harus berkoordinasi dengan atasan langsung, yaitu camat, supaya camat tidak segan-segan memberikan sanksi kepada bawahannya, lurah dan perangkatnya. dan harapan warga setiap pimpinan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai peraturan walikota (perbup), karena kewenangan dan jenis sanksi sudah jelas tertera dalam perbup tersebut, serta kewenangan pemberian sanksi adalah atasan langsung.
(RM)