Meski Kalah Telak,Ngotot Ingin Jadi Bupati, Nanda Memohon ke MK Agar Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih

- Editor

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN – (radar utama.com)

Mimpi Nanda Indira untuk meneruskan tongkat estafet kepemimpinan sang suami Dendi Ramadhona, sebagai Bupati Pesawaran periode 2025-2030 belum berakhir, meski dirinya mengalami kekalahan dalam Pilkada 27 November 2024.

Dengan selisih perolehan suara yang sangat jauh dari lawan politiknya Aries Sandi, kini Nanda Indira menggantungkan harapan pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Nanda memohon ke MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi Aries Sandi dan membatalkan hasil pleno perolehan suara yang menetapkan Aries Sandi sebagai peraih suara terbanyak.

Selain itu, ia juga mengajukan permintaan kepada MK agar KPU Pesawaran untuk menerbitkan surat agar Nanda Indjra ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran terpilih.

Permohonan tersebut terungkap dalam petitum yang dibacakan Ahmad Handoko dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 Januari 2025.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Handoko menyampaikan dua dalil utama yang menjadi dasar gugatan kliennya, yakni menuding Aries Sandi menggunakan SKPI palsu dan memiliki hutang.

Diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, Bawaslu dan pihak terkait. KPU dan Bawaslu Pesawaran sependapat mengatakan bahwa SKPI yang digunakan Aries Sandi adalah benar dan sah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Selanjutnya, mengenai hutang yang ditudingkan ke Aries Sandi, Bawaslu Pesawaran mengungkapkan bahwa tidak ada laporan yang masuk mengenai hal tersebut, dan baru dipersoalkan setelah adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Sementara Mario Andreansyah selaku kuasa hukum Aries Sandi mengaku optimis gugatan yang dilayangkan pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditolak.

“Kami berkeyakinan seluruh dalil pemohon akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan pasangan Aries Sandi – Supriyanto tetap terpilih dan dilantik sebagai Bupati Pesawaran periode 2025-2030,” pungkasnya.(Tim)

Berita Terkait

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak
ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”
Anggota DPRD Pesawaran Bantah Dugaan Penganiayaan, Polisi Tetap Proses Laporan
Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain
DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak

Senin, 23 Februari 2026 - 19:44 WIB

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:40 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:37 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:35 WIB

Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21 WIB

Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:01 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng

Berita Terbaru

Berita

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Feb 2026 - 19:44 WIB