Masyarakat Adat Halangan Ratu Nilai Pemasangan Plang oleh PTPN I Regional 7 Tidak Tepat Lokasi

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran (ZTV) – radarutama.com

Masyarakat adat Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menilai pemasangan plang oleh PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar di wilayah tanah adat mereka sebagai langkah yang tidak tepat serta memicu kegaduhan.

Menurut masyarakat, tindakan tersebut dilakukan di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik Unit Usaha Rejosari Natar yang sebenarnya berada di Desa Rejosari Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara itu, tanah adat Halangan Ratu berada di Desa atau Tiyuh Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Masyarakat adat menilai langkah itu merupakan upaya membangun opini yang menyesatkan publik, karena seolah-olah tanah adat Halangan Ratu termasuk dalam kawasan HGU PTPN I Regional 7.

“Kami masyarakat adat Halangan Ratu menolak dengan tegas pemasangan plang tersebut. Itu bukan wilayah HGU Rejosari Natar, melainkan tanah adat kami yang telah dikuasai turun-temurun oleh leluhur kami,” ujar Abu bakar Gelar Suntan lama Tokoh Adat Halangan Ratu, saat ditemui di lokasi, Selasa (21/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tindakan PTPN I Regional 7 tersebut bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menegaskan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.

“Pemerintah sudah jelas mengakui hak-hak masyarakat adat. Maka, seharusnya perusahaan seperti PTPN I juga menghormati aturan itu, bukan justru menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Tokoh adat lain, Badri Gelar suntan peduka juga menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan perusahaan yang dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Narasi seperti ini bisa menyesatkan publik. Jika pemerintah tidak segera bertindak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Masyarakat adat Halangan Ratu berharap pemerintah dapat memastikan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 benar-benar berlaku bagi semua warga negara, tanpa ada yang diistimewakan.

“Kami tidak bermaksud menentang pemerintah, tapi kami ingin keadilan ditegakkan sebagaimana amanat sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Masyarakat adat Halangan Ratu juga meminta pihak PTPN I Regional 7 segera memberikan klarifikasi resmi dan menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan kesalah pahaman, terutama terkait batas wilayah antara tanah adat dan HGU perusahaan.(Rol).

Berita Terkait

Bupati Nanda Indira Apresiasi Gerakan Lingkungan KOPRI PB PMII dalam Upaya Pelestarian Ekosistem Pesisir
Bupati Pesawaran Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober-November 2025
Pemkab Pesawaran Gelar Pembinaan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
Read Aloud, Metode Menyenangkan untuk Tingkatkan Minat Baca Anak di Pesawaran
Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran Periode 2025–2030
Pemkab Pesawaran Dorong Literasi Keuangan Masyarakat Lewat Edukasi Menabung Saham
Beragam Perlombaan Semarakkan HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pesawaran
Pernikahan Putri Ketua FKWK Pesawaran Dihariri Tokoh Politik ,Insan Pers,Ormas dan LSM

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:38 WIB

Bupati Nanda Indira Apresiasi Gerakan Lingkungan KOPRI PB PMII dalam Upaya Pelestarian Ekosistem Pesisir

Sabtu, 29 November 2025 - 15:03 WIB

Bupati Pesawaran Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober-November 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 15:00 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Pembinaan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Kamis, 27 November 2025 - 12:18 WIB

Read Aloud, Metode Menyenangkan untuk Tingkatkan Minat Baca Anak di Pesawaran

Kamis, 27 November 2025 - 12:17 WIB

Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran Periode 2025–2030

Selasa, 25 November 2025 - 18:39 WIB

Beragam Perlombaan Semarakkan HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pesawaran

Minggu, 23 November 2025 - 13:22 WIB

Pernikahan Putri Ketua FKWK Pesawaran Dihariri Tokoh Politik ,Insan Pers,Ormas dan LSM

Rabu, 19 November 2025 - 17:51 WIB

Abdul Azis Nahkodai PD IPHI Kabupaten Pesawaran Periode 2025–2026

Berita Terbaru