Keterangan foto : DPC LSM PIKAD mendesak Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvaleni untuk segera menindak tegas pengusaha sekaligus menutup tambang galian C Desa Bahung Sibatu Batu diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan komersial. ( foto/Ist )
Asahan, (Sumut) Radarutama.com
Dewan Pimpinan Cabang LSM Pijar Keadilan Demokrasi ( DPC LSM PIKAD ) mendesak Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH segera menindak tegas sekaligus menutup usaha galian C tanah uruk diduga ilegal di desa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan Sumatera Utara
” Kami mendesak agar Kapolres Asahan yang baru saja dilantik segera menindak tegas sekaligus menutup usaha galian C tanah uruk diduga ilegal di desa Bahung Sibatu Batu “, ujar Ketua DPC LSM PIKAD Kabupaten Asahan, Budi Aula Negara, SH didampingi sekretaris Joko Hendarto, Edi Surya Bendahara. Sabtu siang, ( 23/08/2025 ) di Kisaran
Budi menjelaskan, aparat hukum seolah tak berkutik, usaha galian C tanah uruk diduga keras ilegal yang berlokasi di desa Bahung Sibatu Batu ini sudah sangat lama beroperasi. Setiap harinya puluhan bahkan ratusan unit armada mobil dum truck keluar masuk untuk mengangkut tanah uruk dari lokasi galian C
” Ironisnya, tambang galian C tanah uruk diduga ilegal ini lokasinya tidak berapa jauh dari kantor Mapolres Asahan yang merupakan salah satu institusi penegak hukum di negara Republik Indonesia. Merasa kebal hukum, para pengusaha galian C seperti nya telah mengabaikan aparat penegak hukum “, tegas Budi
Hal senada juga disampaikan sekretaris DPC LSM Pijar Keadilan Demokasi, Joko Hendarto. Dirinya menuturkan, saat ini terdapat tiga titik galian C tanah di Desa Bahung Sibatu Batu dengan tiga orang pengusaha yang berbeda yang tidak mengantongi izin usaha pertambangan komersial
Untuk itu DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi ( DPC LSM PIKAD ) Kabupaten Asahan mendesak Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvaleni, SH, SIK, MH agar segera menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku sekaligus menutup lokasi usaha tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan komersial tersebut
” Bersama dengan beberapa elemen lembaga serta aktivis lainnya, kami juga secepatnya akan menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi untuk menuntut penutupan segera lokasi tambang galian C desa Bahung Sibatu Batu ke kantor Bupati, DRPD serta Mapolres Asahan “, pungkas Joko. ( jk )






