Pangkalpinang, 2 April 2025 – Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang membantah tuduhan yang beredar di media sosial mengenai dugaan penganiayaan terhadap warga binaan yang tidak membayar koordinasi sewa handphone. Tuduhan tersebut pertama kali muncul dalam unggahan akun TikTok “INFO WARGA” yang menuding bahwa ada praktik kekerasan dan pungutan liar di dalam Lapas.
Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Dedy Cahyadi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
“Setelah kami cek, tidak ada nama warga binaan yang disebutkan dalam unggahan tersebut dalam data registrasi kami. Selain itu, tuduhan bahwa lapas ini sarang pungli tidak berdasar, mengingat kami telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada tahun 2024,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aturan yang berlaku di Lapas sudah jelas melarang penggunaan alat komunikasi ilegal, termasuk handphone. Untuk itu, pihak Lapas menyediakan Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Penyebaran berita bohong dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU ITE dan KUHP yang berlaku di Indonesia.