Pesawaran, Lampung — Radar utama.com
Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan peredaran vitamin anak kedaluwarsa di Apotik kedondong, desa kedondong Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, memasuki tahap hukum. Kuasa hukum Asosiasi Wartawan Internasional Indonesia (ASWIN) Kabupaten Pesawaran secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada pihak apotek.
Langkah tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum ASWIN, Fabian Boby, S.H., M.H., C.LA, sebagai tindak lanjut atas laporan internal organisasi dan bentuk perlindungan terhadap anggotanya, yang anaknya diketahui telah mengonsumsi vitamin anak yang diduga melewati masa edar.
Menurut Fabian Boby, somasi dilayangkan sebagai teguran hukum awal agar pihak apotek memberikan klarifikasi, tanggung jawab, serta penjelasan resmi terkait beredarnya produk yang diduga tidak layak edar tersebut.
> “Somasi ini merupakan langkah hukum awal. Kami meminta pihak apotek untuk memberikan penjelasan dan tanggapan resmi dalam batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini ditempuh untuk memastikan persoalan ditangani secara objektif dan berdasarkan hukum, tanpa adanya opini liar yang dapat merugikan banyak pihak.
Sementara itu, Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran, Febriyansyah, menegaskan bahwa organisasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum. ASWIN, kata dia, memilih jalur resmi agar kasus ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi isu yang menyesatkan.
> “Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi. Karena itu, semua kami serahkan ke kuasa hukum agar ditangani secara profesional dan sesuai aturan,” tegasnya.
ASWIN juga mendorong instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPOM untuk melakukan pengecekan sesuai kewenangan masing-masing, demi menjaga keselamatan konsumen dan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Apotik Riza Kedondong belum memberikan keterangan resmi terkait surat somasi tersebut.(rol).






