Sumut-Batu Bara, radarutama.com
Nasional PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2018 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN KAWASAN INDUSTRI KUALA TANJUNG DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
Menimbang : a. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan pertumbuhan, dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, perlu percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; b. bahwa pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Sumatera Utara merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang perlu segera dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara.
Semenjak tahun 1976 diDesaKuala Tanjung Kabupaten Batubara telah berdiri Perusahaan raksasa seperti PT. Inalum (Persero) produksi Aluminium yang kini milik BUMN. sebelumnya milik Penanam Modal Asing (PMA) kerjasama Pemerintah Indonesia-Jepang.
Menyusul tahun 1996 berdiri Wilmar group atau yang lebih dikenal PT. Multimas Nabati Asahan (MNA), selanjutnya PT. Domba Mas atau PT. Agro Inti Prima tergabung Bakrie group, Kedua perusahaan ini bergerak dibidang pengolahan Sawit atau CPO dan inti.
Seiring waktu Wilmar group mengembangkan produk perusahaannya, bukan saja mengelola sawit tetapi di tahun 2022-2023 mendirikan Kilang Padi dan akan menjadikan kilang padi terbesar dikabupaten Batubara bahkan sumatera utara untuk mengolah padi menjadi beras.
Semenjak Perpres Nomor 81 tahun 2018 Kuala Tanjung berkembang pesat dan menyusul Pembangunan Pelabuhan Hubungan Internasional oleh PT. Pelindo dan juga telah beroperasi Jalur Kereta Api Bandar Tinggi-Kuala Tanjung keduanya sudah beroperasi.
PT. Pelindo terus melaksanakan pengembangan kawasannya untuk mendukung kawasan pelabuhan, diperkirakan mencapai 3 ribuan hektar dan akan menggross pemukiman warga seperti barusan 55 hektar dan terjadi polemik eksekusi dilakukan Pengadilaan Negeri Kisaran atas nama Pemohon PT. Pelabuhan Indonesia terhadap Termohon atas 8 KK kepemilikan warga yang belum sepakat atas penetapan harga tanah Pembebasan.
Semoga dengan ditetapkannya kawasan strategis industri Kuala Tanjung mampu menjawab tantangan Pencari kerja dan turut mensejahterakan masyarakat terdampak.
Penulis: Salam pranata
Kaperwil Sumut.