Bogor, Radar-Utama.com,-
Merasa dicemarkan nama baiknya karena diberitakan membawa kabur uang Yayasan Az zikra sebesar 69 Milyar Rupiah, Wahyuniati Al Waly (Umi Yuni) laporkan dan bawa Perkara ini ke Polres Bogor. Rabu, 17/05/2023
Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Umi Yuni, Suhendar SH, MM. yang sekaligus merupakan Ketua PERADMI Bogor saat mendampingi Umi Yuni di Mapolres Bogor.
Kami telah Melaporkan HK, atas dugaan pencemaran nama baik dan atau Pelanggaran UU ITE, karena membuat berita di media sosial Youtube, Tiktok, Instagram dll, dimana berita tersebut berisikan bahwa klien kami membawa kabur uang yayasan Az Zikra sentul sebesar Rp. 69 Milyar, dan menjual tanah wakaf Az Zikra Sentul.
Merasa tercemarkan nama baiknya, maka kami Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum PERADMI, Mendampingi Umi Yuni untuk melaporkan Perkara Ini ke Polres Bogor. Ujar Suhendar.
Ketua PERADMI Bogor ini pun menegaskan dan berharap keseriusan Pihak Kepolisian dalam penanganan Perkara ini
Jika kasus pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan seseorang dibiarkan oleh aparat penegak hukum, maka kehidupan kita dalam bernegara bisa berjalan secara ‘bar-bar’ tanpa ada hukum yg melindungi segenap warga negara.” Lanjut Suhendar.
Dan diujung penyampaiannya, Suhendar SH, MM. pun mengucapkan terimakasih kepada Polres Bogor, yang telah menerima laporan dan berharap agar perkara ini bisa segera di tindaklanjuti.
Terimakasih kami sampaikan atas attensi dari Kapolres Kab. Bogor, Dr. Imam Imanuddin, SH, S.IK, MH, Bahwa tidak boleh ada peristiwa hukum yang merugikan atau menyerang kehormatan seseorang di wilayah hukum kabupaten Bogor yang tidak ditindak atau pembiaran oleh aparat penegak hukum, dan semoga perkara ini bisa segera dintindak lanjuti. Pungkas Suhendar, SH.,MM. selalu Ketua PERADMI Bogor.
(Red)