Tanggamus – radar utama.com
Berdasarkan penelusuran beberapa waktu lalu, oleh sejumlah tim media di Tanggamus, pada sekolah SDN 1 Sidorejo, ditemukan dugaan aroma busuk berbau Korupsi, atas realisasi dana BOS di sekolah setempat dari TA. 2020 Hingga saat ini, Sabtu (19/08/2023).
Ada yang menarik dari proses realisasi dana yang dimaksud, oknum kepala sekolah diduga kuat melakukan tidak pidana korupsi dari hal penyaluran dana BOS.
Minimnya informasi yang terpasang di sekolah itu, perihal data realisasi dana BOS, menjadi landasan awal dugaan Praktik korupsi ini mencuat.
Pasalnya, pada tahun 2020,2021 dan 2022 lalu, tahun dimana wabah Covid 19 melanda, sekolah ini justru menggelembungkan sejumlah dana melalui kegiatan sekolah berdasarkan data yang dihimpun oleh tim.
Sekolah dasar yang memiliki siswa didik
sebanyak 206 ini diketahui mengelola dana BOS hampir dua ratus juta rupiah setiap tahun nya.
Diketahui sekolah ini dipimpim oleh seorang Kepsek yang bernama Rojai Nashrulloh, yang memang diberikan kepercayaan menjabat selaku kepala sekolah sejak awal 2020 lalu oleh dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus.
Berikut data realiasasi dana BOS di Sekolah setempat sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 :
1.Tahun 2020, dana tentang pengembangan Perpustakaan dalam 1 tahun kepsek menganggarkan dana sebesar Rp.24.049.000.
selanjutnya dana untuk kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler dianggarkan sebesar Rp. 29.182.000.
Untuk anggaran Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di anggarkan dengan nilai Rp.21.692.000.
2.Tahun Anggaran 2021, untuk dana tentang pengembangan Perpustakaan dalam 1 tahun kepsek menganggarkan dana sebesar Rp.24.049.000.
selanjutnya dana untuk kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler dianggarkan sebesar Rp. 29.182.000.
Untuk anggaran Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di anggarkan dengan nilai Rp.23.450.000,.
3.Dana tentang pengembangan Perpustakaan dalam 1 tahun ditahun 2022 kepsek menganggarkan dana sebesar Rp.33.331.000,.
selanjutnya dana untuk kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler dianggarkan sebesar Rp. 6.600.200,.
Untuk anggaran Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di anggarkan dengan nilai Rp.12.927.200,.
Untuk di tahun 2022 tersebut, ada yang janggal dalam proses realisasi dana BOS dimana untuk dua item dana yang biasa nya di anggarkan besar, tiba-tiba di perkecil, dan dialihkan ke anggaran lain yang justru di bengkak kan seperti, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dianggarkan sebesar Rp. 28.877.800,. dan untuk administrasi sekolah ditahun ini dianggarkan senilai Rp. 33.506.500,.
Sangat terbilang besar bukan, namun itulah Fakta yang terjadi, dunia pendidikan Kabupaten Tanggamus, tidak luput jadi cengkraman oleh sejumlah oknum kepala sekolah nakal sebagai jembatan untuk memperkaya diri sendiri, dengan mengutip dana BOS.
Anehnya saat ditanya dan dikonfirmasi oleh media yang datang, kepala sekolah seringkali merasa bahwa mereka sudah memiliki perlindungan, dengan mengatakan jika tahapan realisasi Dana BOS itu, sudah melewati berbagai macam pemeriksaan, baik dari Dinas, Inspektorat maupun BPK, kata-kata yang sering kali terlontar oleh kepsek dibeberapa sekolah saat di konfirmasi oleh awak media termasuk di sekolah SDN 1 Sidorejo ini.
Dana BOS, yang sejatinya dipergunakan untuk pengembangan pendidikanpun, selalu saja menjadi sasaran empuk oleh oknum uknum semacam ini untuk melancarkan aksinya.
Pada tahun 2020 lalu, dalam kegiatan pengembangan perpustakaan, sokolah tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp.24,049.500., belum di tambah tahun berikutnya, sedangkan kepala sekolah menjelaskan bahwa dana itu murni dibelanjakan untuk pengadaan buku saja.
“Kami Pesan buku dengan pihak ketiga dari prinsewu yang memiliki toko siplah bang, untuk buku-buku itu ada diperpustakaan ada juga di kelas-kelas,” Ucap kepsesek saat di konfirmasi
Bisa dibayangkan berapa banyak jumlah buku diperpustakaan sekolah tersebut, dengan anggaran pertahun yang mencapai puluhan juta rupiah.
Sementara realitanya buku yang terpantau diperpustakaan hanya beberapa saja, diduga oknum kepsek satu ini hanya akal-akalan semata perihal pembelajaan pengadaan buku.
Selanjutnya ditahun yang sama, Untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan disekolah itu, dana yang dianggarkan terbilang cukup besar yaitu Rp.21.692.000., pertahun nya, kepsek mengatakan jika untuk perawatan setiap tahun, dianggarkanbuntuk mengecat sekolahan, sementara faktanya sekolah setempat masih menggunakan bangunan baru, bahkan dinilai selama tiga tahun belakangan ini dinilai belum ada aktivitas pengecetan.
“Tahun 2020 lalu untuk sarana dan prasaran kami anggarkan untuk pengecetan, kemudian di tahun itu juga, kami anggarkan untuk penyedian mobiler,”Ucap kepsek SDN Sidorejo
Setelah di kroscek antara keterangan dan fakta realisasi, bangunan pemeliharaan ringan disekolah itupun, masih jauh dari kata layak, sebab ditemukan beberapa titik kerusakan yang terpantau oleh tim, seperti Wc siswa yang sangat memprihatinkan, juga tembok sekolah banyak yang terkelupas
termasuk pintu sekolah yang rusak seperti belum pernah ada perbaikan.
Kepsek pernah dilakukan pemanggilan, dalam upaya kelarifikasi terkait penggunaan dana BOS yang dimaksud, oleh Bagian kepegawaian dinas pendidikan, akan tetapi baru datang satu kali akibat belum membawa data yang cukup lengkap, selanjutnya kepsek itupun tidak kembali hadir, malah menyajikan alasan sibuk.
Lemahnya pengawasan dan kurang tegas nya pihak dinas, dalam upaya optimalisasi penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah yang tersebar di Tanggamus, termasuk sarana informasi penyaluran Dana BOS yang terpasang sekolah, untuk menjadi konsumsi publik terutama bagi wali murid, menjadi alasan kenapa banyak ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan nya.
Mengingat banyak nya kasus yang terjadi, terkait proses realisasi dana BOS disekolahan, yang disinyalir syarat terjadi korupsi, APH diminta turun tangan jika ada laporan dari masyarakat melalui lembaga yang memiliki cukup bukti, untuk mengungkap Kasus penyelewengan dana BOS seperti yang diduga terjadi di SDN 1 Sidorejo ini.