Kejari Masuk Angin Terkait Penanganan Kasus Dugaan Ijasah Palsu

- Editor

Rabu, 1 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran (radar utama.com)

Sudah tiga tahun berlalu sejak kasus penggunaan dokumen berupa fotokopi ijazah palsu oleh perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, dilaporkan pada tahun 2022. Namun hingga awal tahun 2025, kasus ini belum menunjukkan kejelasan hukum dan terkesan Mak(tidak-Red)jelas

Keempat perangkat desa yang diduga menggunakan dokumen palsu tersebut adalah Sunarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasrudin. Mereka menerima gaji dari negara berdasarkan pemberkasan yang diduga tidak sah.

“Mereka tidak berhak menerima gaji tersebut, sehingga gaji yang telah diterima wajib dikembalikan kepada negara karena itu bukan hak mereka,” ujar pelapor.

Pada November 2024 lalu, pelapor mengirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan ke Fidsus Kejari Pesawaran. Pelapor menilai bahwa penerimaan gaji oleh perangkat desa tersebut merupakan salah satu bentuk indikasi korupsi desa yang melibatkan kepala desa.

“Itu salah satu syarat korupsi desa. Mereka wajib mengembalikan gaji karena itu bukan hak mereka,” tambah pelapor.

Pelapor berharap kasus dugaan penggunaan dokumen palsu ini segera dilimpahkan dari Intel Kejari Pesawaran ke Fidsus Kejari Pesawaran, sesuai dengan tujuan pengaduannya. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini penting untuk memastikan keadilan dan mencegah penyalahgunaan anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Pesawaran terkait perkembangan kasus ini.(Tim)

Berita Terkait

Kementerian Pariwisata Komitmen Menjaga konservasi Raja Ampat
Rancunya Pekerjaan Di Dinas PUPR terkait Dana APBN Menjadi APBD,Komisi III Akan Panggil Dinas PUPR
Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi
DR.Can Nurul Hidayah SH.MH.CPM; Proses Hukum adalah bagian dari Sistem Demokrasi
Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO
Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting
Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:26 WIB

Kementerian Pariwisata Komitmen Menjaga konservasi Raja Ampat

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:25 WIB

Rancunya Pekerjaan Di Dinas PUPR terkait Dana APBN Menjadi APBD,Komisi III Akan Panggil Dinas PUPR

Jumat, 6 Juni 2025 - 06:44 WIB

Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:23 WIB

DR.Can Nurul Hidayah SH.MH.CPM; Proses Hukum adalah bagian dari Sistem Demokrasi

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:16 WIB

Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:14 WIB

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:11 WIB

Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:25 WIB

Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit

Berita Terbaru