Kecaman Masih Berlanjut, Praktisi Hukum Soroti Kasus Vitamin Anak Kedaluwarsa di Pesawaran

- Editor

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran, (radar utama.com)

Gejolak kasus dugaan penjualan vitamin anak kedaluwarsa di Apotek Riza Kedondong terus berlanjut. Kali ini, praktisi hukum Fabian Boby, S.H., M.H., C.LA angkat bicara dan menilai persoalan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.

Fabian menegaskan, peredaran produk kesehatan yang telah melewati masa kedaluwarsa, terlebih dikonsumsi anak-anak, bukan persoalan sepele.

“Jika terbukti, ini bukan sekadar kelalaian. Ada ancaman pidana karena menyangkut keselamatan konsumen, khususnya anak,” ujar Fabian, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8, dengan ancaman sebagaimana Pasal 62, yakni pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, lanjut Fabian, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juga dapat diterapkan apabila produk terbukti membahayakan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tak hanya sanksi pidana, pelaku usaha juga terancam sanksi administratif, mulai dari penarikan produk, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin apotek sesuai kewenangan Dinas Kesehatan dan BPOM.

Fabian mendesak agar dinas terkait dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada lagi produk kedaluwarsa beredar di masyarakat.

“Kasus ini harus menjadi peringatan keras. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikompromikan,” tutupnya.(Rol).

Berita Terkait

Potret Walikota Bekasi Tri Adhianto Dengan Dalih Tanpa Menggunakan Anggaran APBD Lakukan Perjalan Ke Cina di Tengah Cuaca Extreme
Ketum IWO-I Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Pemukulan Jurnalis Oleh Oknum Kontraktor di Pagar Alam Sumatera Selatan
Kuasa hukum Asosiasi Wartawan Internasional Indonesia (ASWIN) Kabupaten Pesawaran secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada pihak apotek
Kasus Vitamin Kedaluwarsa di Pesawaran, Ketua ASWIN Jenguk Anak Anggota dan Serahkan Penanganan ke Kuasa Hukum
Sorotan Kian Meluas, Ketua FKWK Pesawaran Kecam Dugaan Peredaran Vitamin Kedaluwarsa
ASWIN Resmi Daftar di Kesbangpol Pesawaran
Galang Donasi Bencana Banjir Warnai Pelantikan DPD IPK Medan Periode 2025-2030
Chandra Lingga Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD IPK Medan Periode 2025-2030

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:29 WIB

Potret Walikota Bekasi Tri Adhianto Dengan Dalih Tanpa Menggunakan Anggaran APBD Lakukan Perjalan Ke Cina di Tengah Cuaca Extreme

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:17 WIB

Ketum IWO-I Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Pemukulan Jurnalis Oleh Oknum Kontraktor di Pagar Alam Sumatera Selatan

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:57 WIB

Kuasa hukum Asosiasi Wartawan Internasional Indonesia (ASWIN) Kabupaten Pesawaran secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada pihak apotek

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:37 WIB

Kasus Vitamin Kedaluwarsa di Pesawaran, Ketua ASWIN Jenguk Anak Anggota dan Serahkan Penanganan ke Kuasa Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 15:49 WIB

Sorotan Kian Meluas, Ketua FKWK Pesawaran Kecam Dugaan Peredaran Vitamin Kedaluwarsa

Senin, 8 Desember 2025 - 15:46 WIB

Kecaman Masih Berlanjut, Praktisi Hukum Soroti Kasus Vitamin Anak Kedaluwarsa di Pesawaran

Senin, 8 Desember 2025 - 15:45 WIB

ASWIN Resmi Daftar di Kesbangpol Pesawaran

Senin, 8 Desember 2025 - 12:54 WIB

Galang Donasi Bencana Banjir Warnai Pelantikan DPD IPK Medan Periode 2025-2030

Berita Terbaru