Pesawaran, (radar utama.com)
Gejolak kasus dugaan penjualan vitamin anak kedaluwarsa di Apotek Riza Kedondong terus berlanjut. Kali ini, praktisi hukum Fabian Boby, S.H., M.H., C.LA angkat bicara dan menilai persoalan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.
Fabian menegaskan, peredaran produk kesehatan yang telah melewati masa kedaluwarsa, terlebih dikonsumsi anak-anak, bukan persoalan sepele.
“Jika terbukti, ini bukan sekadar kelalaian. Ada ancaman pidana karena menyangkut keselamatan konsumen, khususnya anak,” ujar Fabian, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8, dengan ancaman sebagaimana Pasal 62, yakni pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, lanjut Fabian, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juga dapat diterapkan apabila produk terbukti membahayakan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tak hanya sanksi pidana, pelaku usaha juga terancam sanksi administratif, mulai dari penarikan produk, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin apotek sesuai kewenangan Dinas Kesehatan dan BPOM.
Fabian mendesak agar dinas terkait dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada lagi produk kedaluwarsa beredar di masyarakat.
“Kasus ini harus menjadi peringatan keras. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikompromikan,” tutupnya.(Rol).






