Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi

- Editor

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi

Bandar Lampung, -(radar utama.com)- Dua organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat yakni Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), secara resmi melaporkan Hj. Elly Wahyuni, S.E., M.M., anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Gerindra, ke Kepolisian Daerah Lampung. Rabu, (04/05/2025).

Laporan resmi yang didaftarkan dengan nomor surat: 057/LP-SEKBER/AMP-FOKAL/VI/2025 telah diterima oleh Polda Lampung dan dibuktikan melalui Tanda Terima Surat No: P/II/VI/2025/Sekum, tertanggal 4 Juni 2025. Dalam penyerahan laporan ini, AMP dan FOKAL turut didampingi oleh Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Kabupaten Pesawaran, Okvia Niza.

Hj. Elly Wahyuni diduga menggunakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan pada 6 Mei 2025 di Dusun Kagungan, Desa Kubu Batu, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran, sebagai sarana mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran.

Dalam laporan tersebut, Hj. Elly Wahyuni diduga Membagikan uang tunai kepada warga yang membawa poster bergambar salah satu pasangan calon. Kemudian Melaksanakan kegiatan yang didanai oleh APBD Provinsi Lampung dengan muatan kampanye terselubung;

Laporan dilengkapi bukti video, foto, dan dokumen kegiatan. Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menyatakan:

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini tindakan korupsi. Menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan kampanye pasangan calon adalah penyalahgunaan uang rakyat. Kami menuntut proses hukum yang tegas dan terbuka.”

Sementara itu, Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menegaskan:

“Kami menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak membiarkan pelanggaran ini terjadi tanpa penegakan hukum. Demokrasi harus bersih dari penyalahgunaan kekuasaan.”

Merujuk pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana paling lama 20 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.”

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat (3):
“Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.”

Kemudian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (1) huruf h dan i:
Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye; Dilarang menggunakan anggaran negara untuk kegiatan kampanye. Ketentuan ini berlaku untuk pejabat eksekutif maupun legislatif, termasuk anggota DPRD.

AMP dan FOKAL mendesak agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan tanpa tebang pilih oleh aparat penegak hukum.(Tim).

Berita Terkait

Bupati Nanda Indira Apresiasi Gerakan Lingkungan KOPRI PB PMII dalam Upaya Pelestarian Ekosistem Pesisir
Bupati Pesawaran Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober-November 2025
Pemkab Pesawaran Gelar Pembinaan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
Read Aloud, Metode Menyenangkan untuk Tingkatkan Minat Baca Anak di Pesawaran
Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran Periode 2025–2030
Pemkab Pesawaran Dorong Literasi Keuangan Masyarakat Lewat Edukasi Menabung Saham
Beragam Perlombaan Semarakkan HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pesawaran
Pernikahan Putri Ketua FKWK Pesawaran Dihariri Tokoh Politik ,Insan Pers,Ormas dan LSM

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:38 WIB

Bupati Nanda Indira Apresiasi Gerakan Lingkungan KOPRI PB PMII dalam Upaya Pelestarian Ekosistem Pesisir

Sabtu, 29 November 2025 - 15:03 WIB

Bupati Pesawaran Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober-November 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 15:00 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Pembinaan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Kamis, 27 November 2025 - 12:18 WIB

Read Aloud, Metode Menyenangkan untuk Tingkatkan Minat Baca Anak di Pesawaran

Kamis, 27 November 2025 - 12:17 WIB

Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran Periode 2025–2030

Selasa, 25 November 2025 - 18:39 WIB

Beragam Perlombaan Semarakkan HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pesawaran

Minggu, 23 November 2025 - 13:22 WIB

Pernikahan Putri Ketua FKWK Pesawaran Dihariri Tokoh Politik ,Insan Pers,Ormas dan LSM

Rabu, 19 November 2025 - 17:51 WIB

Abdul Azis Nahkodai PD IPHI Kabupaten Pesawaran Periode 2025–2026

Berita Terbaru