Inspektorat Pesawaran Akan Panggil Kepsek SMPN 12 Terkait Dugaan Penjualan Aset Sekolah

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran — radar utama.com

Inspektorat Kabupaten Pesawaran menegaskan akan menindaklanjuti dugaan penjualan aset milik SMP Negeri 12 Kabupaten Pesawaran yang belakangan mencuat ke publik.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Kepala SMP Negeri 12 Pesawaran untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Kepala SMP Negeri 12 Pesawaran guna dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penjualan aset sekolah tersebut,” ujar Singgih kepada awak media, Selasa (3/2/2026).

Dugaan penjualan aset sekolah atau aset negara tersebut diduga dilakukan oleh Kepala UPTD SMP Negeri 12 Pesawaran, Fajrul Hadi, M.Pd. Ia disinyalir menjual material bongkaran hasil rehabilitasi bangunan kantor kepala sekolah dan ruang guru tanpa melalui prosedur resmi serta tanpa izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.

Menurut Singgih, dugaan penjualan aset tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemindahtanganan aset negara atau daerah, termasuk penjualan, wajib memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang.

“Aturan itu secara jelas menyebutkan bahwa kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau memindahtangankan aset sekolah secara sepihak,” tegas Singgih.

Ia menambahkan, material bongkaran hasil rehabilitasi bangunan sekolah tetap tercatat sebagai aset negara sepanjang belum dilakukan penghapusan secara resmi melalui mekanisme administrasi yang sah.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa penghapusan maupun penjualan aset harus melalui proses penilaian, persetujuan, serta pencatatan secara resmi.

Inspektorat Kabupaten Pesawaran menegaskan akan menelaah kasus tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara, khususnya di lingkungan satuan pendidikan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Pradana Utama, kepada sejumlah media menegaskan bahwa hingga saat ini pihak dinas belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait penjualan aset sekolah berupa genteng dan kayu balok sisa rehabilitasi ruang kepala sekolah SMP Negeri 12 Pesawaran.

“Dinas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penjualan aset sekolah tersebut. Sampai sekarang tidak ada izin atau persetujuan dari kami,” ujar Pradana Utama.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak SMP Negeri 12 Pesawaran belum pernah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengelolaan maupun pemanfaatan material sisa rehabilitasi bangunan sekolah.

Berita Terkait

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak
ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”
Anggota DPRD Pesawaran Bantah Dugaan Penganiayaan, Polisi Tetap Proses Laporan
Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain
DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak

Senin, 23 Februari 2026 - 19:44 WIB

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:40 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:37 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:35 WIB

Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21 WIB

Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:01 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng

Berita Terbaru

Berita

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Feb 2026 - 19:44 WIB