Gugatan Nanda dan Antonius di MK Berpotensi Besar Kemungkinan Di tolak

- Editor

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran, (radar utama.com)

Sidang Perdana gugatan hasil Pilkada tahun 2024 Kabupaten Pesawaran yang dilayangkan pasangan Nanda- Anton mendapat kritik tajam dan berpotensi di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, dalam dua dalil gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Nanda- Anton terkait dugaan pemalsuan dokumen ijasah tidak relevan karena Aries Sandi pernah menjabat sebagai Bupati periode 2010-2015.

” Yang Anda persoalkan ini soal ijazah yang hilang tahun 2018. Namun, dia lulus tahun 1995 dan pernah menjadi Bupati Pesawaran periode 2010-2015. Pakai ijazah apa waktu itu? Apakah saudara tahu? Tolong KPU nanti bisa memberikan jawaban,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang pendahuluan yang disiarkan langsung dikanal youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025).

Menurutnya, Aries Sandi yang pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015 tentu memiliki ijazah yang sebelumnya.

“Berarti ini bukan hal baru, karena dia lulus tahun 1995 kemudian pernah menjadi Bupati dan mencalonkan kembali. Berarti kan ada ijazah yang dia gunakan sebagai salah satu syarat,” jelas Enny.

Enny menyampaikan, agar kuasa hukum paslon Nanda- Anton bisa membuktikan gugatannya.

“Karena saya lihat disini bukti yang anda berikan hanya surat keterangan pengganti ijazah tahun 2018. Jadi, apakah ada ijazah sebelumnya saat dia mencalonkan?” ujarnya.

Kemudian, dalil kedua yang disampaikan oleh Nanda- Anton melalui kuasa hukumnya adalah terkait dugaan utang Aries Sandi selama menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015.

Hakim MK menyebutkan bahwa bukti yang diberikan pemohon tidak menunjukkan dimana letak yang didalilkan sebagai hutang suata Pemerintah Daerah yang belum dibayarkan.

“Tolong anda bisa tambahkan bukti soal hutang itu ya kalau memang kemudian lanjut, kalau tidak lain soal ya,” pungkansya.(Tim).

Berita Terkait

Kementerian Pariwisata Komitmen Menjaga konservasi Raja Ampat
Rancunya Pekerjaan Di Dinas PUPR terkait Dana APBN Menjadi APBD,Komisi III Akan Panggil Dinas PUPR
Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi
DR.Can Nurul Hidayah SH.MH.CPM; Proses Hukum adalah bagian dari Sistem Demokrasi
Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO
Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting
Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:26 WIB

Kementerian Pariwisata Komitmen Menjaga konservasi Raja Ampat

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:25 WIB

Rancunya Pekerjaan Di Dinas PUPR terkait Dana APBN Menjadi APBD,Komisi III Akan Panggil Dinas PUPR

Jumat, 6 Juni 2025 - 06:44 WIB

Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:23 WIB

DR.Can Nurul Hidayah SH.MH.CPM; Proses Hukum adalah bagian dari Sistem Demokrasi

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:16 WIB

Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:14 WIB

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:11 WIB

Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:25 WIB

Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit

Berita Terbaru