Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

 

Sumut, Batu Bara, radar-utama.com
Kuasa hukum Fransisca Candra Novita Sari atau Siskaeee, Topan agung ginting SH.,MH dan Gusti Ramadhani, SH.,Cle, melalui sambungan Hp seluler kepada awak media mengatakan, Sabtu ( 20/1/2024)
Dalam sistem penelusuran perkara PN Jaksel, pengajuan Praperadilan Siskaeee Teregister dalam nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL yang diajukan  Senin kemarin (15/1/2024).

Sisakeee saat ini merupakan salah satu pihak yang sedang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus  UU ITE dan pornografi.

Lanjut Topan ginting, bahwasanya penetapan tersangka siskaeee tidak berdasarkan hukum sebab unsur unsur terlalu dipaksakan tidak sesuai dengan unsur pasal 27 ayat 1,”UU NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU N0 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

Sambung Gusti Ramadhani menjelaskan bahwasanya sprindik No .SP.SIDIK/4669/VII/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS ,tertanggal 28 juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK Nomor. 130/PUU-XIII/2015, didalam amar putusannya berbunyi pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945.”

Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka maka dari itu kami menempuh jalur Praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik polda metro jaya.

Dalam hal ini kami kedepan nya akan melaporkan penyidik Polda metro jaya Kadiv Provam Mabes Polri ,dan meminta perlindungan terhadap klien kami sebagai korban atas ketidak profesionalan penyidik polda metro jaya kepada komnas perlindungan perempuan dan anak serta kepada Menko Polhukam, tambah Topan Agung Ginting.Kaperwil Sumut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *