Jabar-Radarutama.com|
Di balik megahnya proyek pembangunan pemerintah Daerah yang di danai dari APBD Justru Mengancam nasib pekerja lapangan yang kerap terabaikan,bahkan terang-terangan melakukan Permainan Spesifikasi yang diduga untuk Sebuah Keuntungan agar bisa melakukan Sebuah “koordinasi Gelap”.
Salah satu Pantauan Media di lapangan Banyak Terlihat di proyek APBD di Kota Bekasi Misalnya.
Masih banyak pekerjaan proyek pembangunan APBD di Kota Bekasi Diduga belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan permainan Spesifikasi yang Tidak sesuai dengan apa yang tertulis di dalam perjanjian Kerjasama.
Padahal mereka mendapatkan anggaran Proyek dari Hasil pajak warga Kota Bekasi sehingga warga kota Bekasi harus mendapatkan Prioritas pembangunan yang bagus dan layak.
Tidak hanya itu,para pekerja proyek di lingkungan penuh risiko dan rentan kecelakaan kerja Harus menjadi atensi Pemerintah agar masyarakat kota Bekasi bisa merasakan dampak dari pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah kota Bekasi.
Ada Dugaan Praktik ini sengaja dilakukan Oknum kontraktor untuk menekan biaya operasional yang diduga untuk menutupi sebuah Koordinasi gelap ke beberapa Oknum.
Lebih miris lagi, muncul dugaan adanya perusahaan jasa konstruksi yang merasa kebal hukum karena memiliki “backing”Ormas ataupun Oknum Media tertentu untuk Mengawal Kinerja di proyek agar terhindar dari pantauan Kontrol Sosial yang memang serius dalam memantau kinerja para kontraktor.
Akibatnya, Kualitas Kerjaan tidak terawasi serta pekerja yang seharusnya mendapat jaminan sosial,justru dibiarkan tanpa perlindungan ataupun pengawasan dari Pihak Penyelenggara Proyek APBD.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan tegas menyebutkan dalam Pasal 55, bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, dapat dikenakan pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Publik pun mengecam praktik tersebut karena dinilai melecehkan prinsip keadilan sosial dan mencoreng wajah Pejabat Penyelenggara proyek APBD Kota Bekasi.
Mereka menilai Oknum kontraktor yang sengaja mengabaikan Aspek Mutu Kualitas dan hak pekerja bisa merampas hak dasar masyarakat khususnya Kota Bekasi.
Dalam Hal tersebut jelas membuat H.Marzuki selaku Toko Masyarakat Bekasi mengatakan.
pemerintah telah melaksanakan pembangunan untuk warga kota Bekasi dan sudah Seharusnya Pejabat Dinas Terkait terus mengawasi dan Menyarankan Setiap Kontraktor untuk bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan,Ucap Pak H Marzuki.
“Pihak yang tidak taat terhadap surat Perjanjian kerjasama dalam melaksanakan Proyek APBD di Kota Bekasi dan kontraktor Yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, harus dikenakan sanksi administratif, tapi juga harus dijerat pidana. Itu sudah jelas diatur dalam UU salah satu nya UU Nomor 24 Tahun 2011,” tegasnya.
“Tidak ada lagi alasan untuk mengelak. Semua kontraktor wajib patuh. Ini soal Komitmen Pelayanan Pemerintah Kota Bekasi Untuk warganya serta menyelamatkan Pekerja Proyek ,” ujarnya.
“Tidak ada lagi alasan pejabat dinas terkait untuk tidak tau atau tutup mata dalam hal ini. Semua kontraktor wajib patuh. Ini soal Nama baik Pemerintah daerah dalam Pelayanan masyarakat dan keselamatan serta hak dasar untuk para pekerja Proyek APBD Kota Bekasi,” ujarnya.
Dengan demikian, tidak ada ruang kompromi bagi kontraktor nakal.
Mereka yang abai terhadap Peraturan yang menyimpang serta kewajiban jaminan sosial bukan hanya merugikan Warga dan pekerja, tetapi juga melecehkan hukum.
Negara sudah memberi Kepercayaan terhadap Kontraktor, sehingga Kontraktor Harus Berbenah diri dalam Menjaga kepercayaan Pemerintah untuk Masyarakat,Serta perlindungan tenaga kerja secara jelas, kini tinggal keberanian Pemerintah dan aparat untuk menjerat para pelanggar yang masih merasa kebal aturan,tutupnya.
(N.F.Marbun)






