DPMPTSP Banjar, Resmi Keluarkan Izin Operasional Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan

Martapura, Radar-Utama.com,-

Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan akhirnya resmi peroleh Surat Izin Operasional Klinik Pemerintah. Rabu, 24/05/2023

Izin operasional dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar Yudi Andrea di Martapura.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar Yudi Andrea mengatakan

“Alhamdulillah, selamat Klinik Paratama Lapas Narkotika Karang Intan sudah memiliki izin operasional, selanjutnya bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti biasanya dan sudah legal. Kedepan jika ada hal yang memerlukan bantuan dari DPMPTSP, kami siap membantu,” ujar Kepala Dinas di sela penyerahan izin.

Mewakili Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Rahmat Pijati dan dokter Klinik Pratama Hana Rizka Ananda terima penyerahan izin klinik dengan Nomor: 503/002/DPMPTSP/2023 di Kantor DPMPTSP.

Dokter Nanda dalam keterangannya berujar, adanya izin operasional sebagai dasar dalam pelaksanaan layanan kesehatan yang dilangsungkan. Berkat kerjasama dan dukungan semua pihak hingga akhirnya izin operasional Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan berhasil diperoleh.

“Adanya legalitas operasional klinik ini maka semua kegiatan yang kita selenggarakan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat izin ini sangat berarti bagi Lapas Narkotika Karang Intan, bentuk legalitas penyelenggara layanan kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan kepada Warga Binaan,” ujarnya.

Kesempatan yang baik ini, Nanda juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mulai dari proses persiapan, pengajuan hingga diterbitkannya izin operasional. Semua ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas layanan kesehatan yang prima kepada Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan.

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo dalam kesempatan terpisah menyambut baik terbitnya izin operasional Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan, dan meminta seluruh jajaran membidangi untuk bersama-sama melakukan pelayanan, perawatan maupun pembinaan kepada seluruh Warga Binaan yang menjadi tugas utama dalam pelaksanaan sistem Pemasyarakatan.

“Selamat saya ucapkan kepada semua yang sudah mengupayakan terbitnya izin operasional ini, dan menjadi sumber semangat untuk terus melakukan yang terbaik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari khususnya berkaitan dengan layanan kesehatan dan pembinaan,” Terang Wahyu Susetyo

(arb/ysf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *