DLHKP Pemerintah Kota Kediri Sosialisasi Perwali No 30 Tahun 2023

- Editor

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Radarutama.com, Kediri
Pemerintah Kota Kediri telah mengesahkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong/tas plastik sekali pakai, sedotan plastik dan styrofoam sebagai upaya terpadu guna mengubah sikap dan perilaku masyarakat untuk mengurangi produksi sampah plastik di Kota Kediri.

Hal tersebut diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Peraturan Walikota tersebut guna mengurangi timbunan sampah dari plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam, untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik, serta untuk membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik serta  membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menindaklanjuti ditetapkannya peraturan tersebut, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri (DLHKP) melakukan upaya sosialisasi kepada pihak-pihak yang menjadi sasaran pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini.

Plt Kepala DLHKP Kota Kediri Anang Kurniawan mengatakan,” dengan diberlakukannya peraturan tersebut, kami berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pada perusahaan swasta yang limbah sampahnya lebih mendominasi.”

” Sosialisasi peraturan melalui berbagai upaya, baik lewat media sosial dan media masa yang terinput dari Dinas Kominfo Kota Kediri, maupun dari tim kebersihan kami yang ada di lapangan langsung mengedukasi masyarakat,” ujar Anang.

Lanjutnya,” beberapa pihak yang menjadi sasaran sosialisasi diantaranya instansi pemerintah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, serta utamanya bagi pelaku usaha.”

Dengan ditetapkannya peraturan ini artinya masyarakat dilarang menggunakan plastik sekali pakai dan berkewajiban menggunakan bahan ramah lingkungan,” terangnya.

Apabila kedapatan melanggar, maka setiap orang atau badan hukum akan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, serta penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.

“Setelah kita sosialisasikan Saya berharap semoga masyarakat tidak hanya menerima informasi yang kita publikasikan, akan tetapi juga mematuhi Perwali yang telah disahkan tersebut demi kebaikan kita bersama,” tutup Anang.(nda/ndre)

Berita Terkait

Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit
Mentri Kesehatan RI Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD Tipe C Raja Ampat
Pisah Sambut Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raja Ampat
Salah Satu Tokoh Pendiri Pesawaran Sebut Rekomendasi Pemecatan Aris Sandi sebagai Tindakan Zalim
Tim “SUPER IBU – IBU 01” Adakan Senam Perubahan
“Solid dan Terarah”, Tim Pemenangan Supriyanto–Suriansyah Siap Menjemput Kemenangan 24 Mei”
Ulang Tahun Raja Ampat Ke-22 Tahun ini, Bupati Raja Ampat Menyampaikan Kebangkitan Raja Ampat dari Ekonomi ini Terwujud Jika Kita Bersatu
LMP Kabupaten Pesawaran Mendukung Sepenuh nya dan Siap Memenangkan No Urut O1

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:25 WIB

Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:22 WIB

Mentri Kesehatan RI Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD Tipe C Raja Ampat

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:03 WIB

Pisah Sambut Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raja Ampat

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:00 WIB

Salah Satu Tokoh Pendiri Pesawaran Sebut Rekomendasi Pemecatan Aris Sandi sebagai Tindakan Zalim

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:14 WIB

Tim “SUPER IBU – IBU 01” Adakan Senam Perubahan

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:08 WIB

Ulang Tahun Raja Ampat Ke-22 Tahun ini, Bupati Raja Ampat Menyampaikan Kebangkitan Raja Ampat dari Ekonomi ini Terwujud Jika Kita Bersatu

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:06 WIB

LMP Kabupaten Pesawaran Mendukung Sepenuh nya dan Siap Memenangkan No Urut O1

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:11 WIB

Supriyanto-Suriansyah Rhalieb Mantabkan Tim Relawan Di 11 Kecamatan

Berita Terbaru

Nasional

Tim “SUPER IBU – IBU 01” Adakan Senam Perubahan

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:14 WIB