Keterangan foto : Dinilai telah melecehkan dan mencemarkan nama baik dan marwah profesi LSM dan Media. DPC LSM PKRI laporkan Kakanmenag Abdulmanan ke Polres Asahan. (foto/Joko)
Asahan (Sumut), Radarutama.com
Tidak Terima karena dinilai telah melecehkan martabat serta marwah organisasi profesi. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia ( LSM PKRI ) Cadangan Serbaguna Kabupaten Asahan melaporkan Kepala Kantor Kementrian Agama ( Kakanmenag ) Kabupaten Asahan ke Polres Asahan
Orang nomor satu di kantor Kementrian Agama Kabupaten Asahan tersebut dilaporkan ketua DPC LSM PKRI Cadangan Serbaguna ke Polres Asahan terkait pernyataannya melalui media sosial pesan singkat Whats App ( WA ) yang dinilai telah melecehkan marwah dan martabat profesi LSM serta Media
” Hari ini, DPC LSM PKRI Cadangan Serbaguna Kabupaten Asahan resmi telah melaporkan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Asahan yaitu saudara Abdulmanan “, kata ketua DPC LSM PKRI, Jhon Edi Efdinata didampingi sekretaris Sabungan Butar Butar dan Alamsyah Siregar. Kamis ( 21/08/2025 ) di halaman Polres Asahan
Kepada wartawan, Jhon Efdi Adinata juga menunjukkan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/663/VIII/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ( 3 )
Awalnya tutur Jhon Efdi, melalui surat resmi DPC LSM PKRI Cadangan Serbaguna, kami melayangkan surat permohonan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) serta pembanguan dua unit gedung baru Madrasah Ibtidaiyah Negri 4 kecamatan Aek Loba ke kantor Kemenag Kabupaten Asahan
Namun bukannya dbalas melalui surat klarifikasi juga, Kakanmenag Asahan Abdulmanan malah menghubungi saya melalui akun media sosial chat pesan singkat Whats App ( WA ). Tindakan Kakanmenag ini pun dianggap sebagai pelecehan terhadap lembaga kami, ungkapnya
” Dalam percakapan melalui chat pesan singkat Whats App tersebut, Kakanmenag Abdulmanan ada menyatakan bahwa ” Kalau masih sifatnya seperti LSM dan Media yang lain, hanya mau memeras apalagi neko neko “. Pernyataan Kakanmenag tersebut jelas telah mencemarkan nama baik dan marwah profesi LSM dan Media secara menyeluruh tanpa terkecuali ” tegasnya
Untuk itu, DPC LSM PKRI Cadangan Serbaguna Kabupaten Asahan meminta kepada Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvaleni, SH, SIK, MH untuk segera menindak lanjuti sekaligus memproses laporan pengaduan kami terhadap Kakanmenag Kabupaten Asahan Abdulmanan “, pungkas Jhon Efdi. ( Joko )






