Diduga Kuat Ada Pencurian Getah Karet Milik PTP Nusantara 1 Regional 7 Unit Usaha Wayberulu

- Editor

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran, (radar utama.com)

Aktivitas penampungan getah karet milik seorang warga berinisial WA di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan. Jumlah getah karet yang terkumpul di lokasi penampungan tersebut dinilai tidak sebanding dengan potensi hasil kebun karet milik warga di sekitar Desa Taman Sari maupun desa-desa tetangga.

Sorotan tersebut menguat karena sebagian besar lahan perkebunan karet di sekitar Desa Taman Sari diketahui merupakan milik PTPN Way Berulu, bukan kebun rakyat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sumber getah karet yang ditampung di lokasi tersebut.

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Febriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi penampungan.

Untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, Febriansyah turun langsung ke lokasi penampungan getah karet pada Rabu, 4 Februari 2026. Dari hasil peninjauan tersebut, ia menilai volume getah karet yang terkumpul tidak sebanding dengan hasil kebun karet milik warga sekitar.

“Justru di sekitar Desa Taman Sari banyak terdapat kebun karet milik PTPN Way Berulu. Sementara kebun karet milik warga jumlah dan luasnya terbatas. Jika melihat kondisi ini, jumlah getah karet yang ditampung sangat tidak sebanding dan patut dipertanyakan sumbernya,” ujar Febriansyah.

Atas dasar temuan tersebut, Febriansyah menyatakan dugaan kuat bahwa getah karet yang ditampung bukan sepenuhnya berasal dari hasil kebun warga, dan tidak menutup kemungkinan berasal dari perbuatan melawan hukum.

“Kami menduga kuat adanya indikasi getah karet hasil kejahatan. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum, baik Polres Pesawaran maupun Polda Lampung, untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan terbukti adanya tindak pidana, maka aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Secara normatif, apabila getah karet tersebut terbukti berasal dari hasil pencurian, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Namun demikian, penentuan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik penampungan getah karet berinisial WA belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

ASWIN Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa rilis ini merupakan bentuk kontrol sosial serta dukungan terhadap penegakan hukum, guna mencegah potensi kerugian negara maupun masyarakat, khususnya petani karet di wilayah tersebut.(Rol)

Berita Terkait

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak
ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”
Anggota DPRD Pesawaran Bantah Dugaan Penganiayaan, Polisi Tetap Proses Laporan
Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain
DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak

Senin, 23 Februari 2026 - 19:44 WIB

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:40 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:37 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:35 WIB

Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21 WIB

Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:01 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng

Berita Terbaru

Berita

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Feb 2026 - 19:44 WIB