Diduga Kopelan Hasil Tambang Ilegal Keranggan Tersebut Nama Institusi

Bangka Barat – Aktivitas penambangan ilegal di perairan Keranggan, Tembelok, kembali menjadi perhatian publik setelah bukti baru berupa rekapitulasi dugaan hasil penambangan ilegal diterima oleh redaksi pada Senin (21/10/2024). Dokumen tersebut diduga berisi data aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan tersebut selama satu bulan terakhir.

Salah satu sumber yang terlibat menyebutkan bahwa dokumen tersebut adalah hasil dari aktivitas tambang ilegal di Keranggan. β€œIni hasil dari penambangan di Keranggan, Bang, dari sebelum akhir September hingga kemarin, sebelum tambang ditutup,” ujar sumber itu.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai sosok berinisial AY dan dugaan keterkaitan dengan salah satu institusi, sumber tersebut menjelaskan bahwa AY merupakan bagian dari keluarga bos AJ, yang berperan sebagai admin atau bendahara dalam operasi penambangan ini. Namun, terkait dugaan keterlibatan institusi tertentu, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Kalau terkait institusi, saya kurang tahu, Bang,” lanjutnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi, tim redaksi mencoba mengonfirmasi kepada Bos AJ dan Danramil 431-02/Muntok, Mayor Kav Suherman. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari kedua pihak.

Penambangan ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok diketahui telah berlangsung selama hampir dua bulan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Aktivitas tambang ilegal ini berjalan tanpa hambatan, meski terpantau secara terbuka. Polres Bangka Barat dan Polda Kepulauan Bangka Belitung dianggap tidak bertindak tegas terhadap aktivitas ini.

Pasca-penutupan tambang ilegal tersebut, muncul dugaan baru terkait keterlibatan institusi tertentu yang diyakini menjadi pelindung operasi tambang tersebut. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan apakah institusi tersebut yang menyebabkan APH tidak berani bertindak tegas. Jawaban atas pertanyaan ini mungkin hanya dapat dijawab seiring berjalannya waktu.

 

(T-APPI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *