PANGKALPINANG — Lampu redup, dentuman musik, dan hiruk-pikuk hiburan malam tiba-tiba berubah menjadi laporan pidana. Seorang disc jockey (DJ) di X-Tream Bar Pangkalpinang kini berurusan dengan kepolisian setelah seorang pengunjung perempuan melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam area tempat hiburan malam tersebut.
Korban berinisial DN, yang akrab disapa Eci, resmi melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang. Laporan tersebut telah diterima secara sah dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), serta diperkuat dengan hasil visum sebagai bagian dari alat bukti awal.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di X-Tream Bar, Jalan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, insiden bermula saat ia datang sebagai tamu dan bertemu dengan terlapor yang diduga merupakan DJ di tempat tersebut.
Dalam suasana santai, korban sempat melontarkan candaan kepada terlapor. Namun candaan itu justru berujung pada tindakan yang diduga sebagai kekerasan fisik. Korban mengaku dipukul di bagian pelipis mata sebelah kiri hingga ponselnya terjatuh. Setelah mengambil kembali ponsel tersebut dan kembali mendatangi terlapor, korban kembali menerima pukulan di bagian yang sama.
Tak lama setelah kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum di RS Bakti Timah Pangkalpinang. Pada hari yang sama, korban mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk membuat laporan resmi, didampingi oleh Ancah Satria, Sekretaris Wilayah TOPAN-RI Bangka Belitung.
Dalam laporan polisi tersebut, korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466. Terduga pelaku disebut berinisial JJ, yang diketahui bekerja sebagai DJ di X-Tream Bar. Hingga kini, status terlapor masih dalam proses pendalaman pihak kepolisian.
Pihak SPKT Polresta Pangkalpinang menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan meliputi pengumpulan keterangan saksi serta pendalaman peristiwa yang terjadi di lokasi.
X-Tream Bar sendiri diketahui merupakan tempat hiburan malam yang sebelumnya dikenal dengan nama Exbar. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen maupun terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti keamanan dan pengawasan di tempat hiburan malam, sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang hiburan publik tetap berada dalam koridor hukum. Dentuman musik boleh keras, namun hukum tetap berbunyi lebih lantang ketika kekerasan dilaporkan.






