PESAWARAN, radar utama.com IRWANSYAH bin BAHRANI Warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima kabupaten pesawaran, ditangkap satreskrim Polres Pesawaran pada Rabu,( 25 /10/2023).
Penangkapan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum Polres Pesawaran itu atas laporan polisi warga desa Banjar Negeri Dusun Jembangan zahrial.
Dalam kronologi kejadian perkara bermula pada Hari Rabu Tanggal 30 Agustus 2023 sekira jam 12.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan berupa 1 ( Satu ) Unit HP Merk Samsung Galaxy Tipe A21s dengan IMEI 1 : 355530550567199 IMEI 2 : 359814640567195 di rumah Pelapor di Desa Banjar Negeri Kec. Way Lima Kabupaten Pesawaran disaat HP tersebut sedang dicas diatas komputer didalam ruangan kerja.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke satreskirim polres pesawaran dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 155 / VIII /2023 / SPKT / POLRES PESAWARAN /POLDA LAMPUNG, tanggal 30 Agustus 2023, Tentang dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy yang diwakili oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pesawaran BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA S,I.P membenarkan atas penangkapan.
“Ya, tersangka tersebut telah kita amankan pada Rabu, 25 Oktober 2023 kemaren, penangkapan tersangka ini atas laporan masyarakat yang merasa resah oleh tersangka” ujar Andhika.
Selain itu lanjutnya mengatakan
berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim tekab 308 presisi polres pesawaran tentang peristiwa Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan tim mendapatkan informasi tentang pelaku pencurian Irwansyah sedang berada di desa tanjung agung Way Lima.
“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran langsung bergerak menuju lokasi, setiba nya di lokasi, tim tekab melihat pelaku sedang berada di pinggir jalan desa tanjung agung way lima, melihat kedatangan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran, pelaku langsung melarikan diri hingga terjadi pengejaran terhadap pelaku” Imbuhnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya.
– 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy Tipe A21s
– 1 ( Satu ) Kotak Handphone Samsung Galaxy Tipe A21s
– 1 ( Satu ) Bilah Pisau jenis badik bersarung warna coklat”tutupnya(rol)