Takengon – radar utama.com
Untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan, Kepolisian Sektor Pegasing Gencar melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang bahaya karhutla kepada masyarakat Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (9/12/23).
Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra melalui Kapolsek Pegasing Ipda Denny Zahryanto, mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam sosialisasinya Personel menyampaikan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian dan Perkebunan.
Karena sanksi untuk melakukan pembakaran hutan/ Lahan sesuai Pasal 108 UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
“Mudah mudahan dengan adanya kita lakukan patroli dan sosialisasi secara terus menerus, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah dapat di cegah,” terang Ipda Denny.
Aharuddin.