Camat Negerikaton,Kangkangi UU Pilkada. Ketua Bawaslu Lampung Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024

- Editor

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung (radar utama.com) Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan keprihatinannya atas tertangkap basahnya Camat Negerikaton, Pesawaran, Enggo Pratama, dalam dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Iskardo, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Lampung untuk menjaga netralitasnya, terutama dalam Pilkada. “Netralitas ASN adalah harga mati. Tidak ada tawar-menawar soal ini,” tegasnya. Minggu 6-10-2024

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat dikenai dua jenis sanksi, yaitu administratif dan pidana. Oleh karena itu, Bawaslu memberikan dukungan penuh kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesawaran untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami percayakan sepenuhnya kepada Gakkumdu untuk menegakkan aturan,” tambah Iskardo.

Sebelumnya, Kapolda Lampung juga telah menyampaikan pesan serupa dalam Apel 3 Pilar Deklarasi Pilkada Damai 2024. Dalam acara tersebut, Kapolda menegaskan pentingnya netralitas dari semua pihak, termasuk TNI, Polri, dan ASN. “Netralitas adalah kunci untuk memastikan Pilkada yang aman, damai, dan tanpa konflik. Semua pihak harus berada di tengah, tidak boleh memihak, dan menjalankan tugas dengan adil,” ujar Kapolda.

Iskardo P. Panggar juga mengimbau masyarakat Pesawaran untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kejadian ini. Ia menekankan bahwa ketenangan masyarakat sangat penting untuk menjaga proses demokrasi yang sehat. “Jangan sampai kejadian ini merusak proses Pilkada. Percayakan kepada pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum dengan adil,” tutupnya.(tim).

Berita Terkait

Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi
DR.Can Nurul Hidayah SH.MH.CPM; Proses Hukum adalah bagian dari Sistem Demokrasi
Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO
Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting
Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit
Mentri Kesehatan RI Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD Tipe C Raja Ampat
Pisah Sambut Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raja Ampat

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 06:44 WIB

Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:23 WIB

DR.Can Nurul Hidayah SH.MH.CPM; Proses Hukum adalah bagian dari Sistem Demokrasi

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:14 WIB

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:11 WIB

Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:25 WIB

Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:22 WIB

Mentri Kesehatan RI Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD Tipe C Raja Ampat

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:03 WIB

Pisah Sambut Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raja Ampat

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:00 WIB

Salah Satu Tokoh Pendiri Pesawaran Sebut Rekomendasi Pemecatan Aris Sandi sebagai Tindakan Zalim

Berita Terbaru